Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.
Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pinangki Belum Dieksekusi karena Jaksa Banyak Kerjaan, Netizen Geram
-
Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi ke Penjara, MAKI Bersiap Lapor Kejagung dan DPR
-
Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim
-
Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum
-
Ardi Bakri dan Nia Ramadhani Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Publik Kaitkan Jaksa Pinangki
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil
-
Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF