Suara.com - Hukuman jaksa Pinangki sebelumnya telah disunat hakim dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis-nya yang dikirim lewat pesan instans yang sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (31/7/2021) malam.
Menurut Bonyamin, hal itu jelas menunjukkan tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. "Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ucap Bonyamin.
MAKI lantas meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung RI segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.
"Jika minggu depan belum dieksekusi maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR," ujar Bonyamin menegaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan, alasan belum dieksekusinya Jaksa Pinangki Sinar Malasari ke Lapas karena persoalan teknis administratif.
Menurut dia, pihaknya belum mengeksekusi Pinangki untuk memastikan terdakwa mengajukan kasasi atau tidak.
"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi," ujar Riono.
Baca Juga: Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS, namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.
Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.
Berita Terkait
-
Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim
-
Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum
-
Ardi Bakri dan Nia Ramadhani Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Publik Kaitkan Jaksa Pinangki
-
Efek Diskon Hukuman Pinangki: Bikin Koruptor Tak Jera hingga Cederai Keadilan Rakyat
-
Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi