Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan terkait dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang mengkorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Menurut mereka, tidak dapat dibenarkan tindakan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi jika tak berdasarkan aturan KUHAP.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/7/2021), mengatakan jika alasan kasasi tak diajukan karena tuntutan jaksa telah terpenuhi dari vonis yang dijatuhkan kepada Pinangki.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata
Maraknya pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari dalam perkara tindak pidana korupsi dari 10 tahun menjadi 4 tahun, Kejari Jakarta Pusat pun menjelaskan alasan tersebut.
Setelah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menurut Riono, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi.
Pengajuan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP yang secara limitatif ditentukan sebagai berikut, yakni poin a, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
Poin b, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Poin c, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangannya.
Di dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebutkan bahwa ketentuan atau peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan telah diterapkan secara benar dan tidak ada satu pun ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan tidak sebagaimana mestinya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memeriksa dan mengadili perkara dimaksud secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya.
Baca Juga: Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker
"Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan," kata Riono. (Antara)
Berita Terkait
-
Ardi Bakri dan Nia Ramadhani Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Publik Kaitkan Jaksa Pinangki
-
Efek Diskon Hukuman Pinangki: Bikin Koruptor Tak Jera hingga Cederai Keadilan Rakyat
-
Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker
-
Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara