Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Muhammad Yusuf seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis (29/7/2021).
Putusan tersebut diputuskan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi serta Reny Halida Ilham Malik masing-masing sebagai hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021.
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.
"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," ungkap hakim M Yusuf.
Artinya Napoleon dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut, Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Irjen Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pad a4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol "red notice".
Baca Juga: Sorotan Miring Usai Hakim 'Diskon' Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun
Selanjutnya pada 5 Mei 2020 Irjen Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 atau setelah 5 tahun.
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Terkini adalah hukuman Djoko Tjandra yang 'didiskon' hakim jadi 3,5 tahun dari sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sorotan Miring Usai Hakim 'Diskon' Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun
-
Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal
-
Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI
-
Tok! Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara
-
Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit
-
Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?
-
8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif