Suara.com - Beredar luas jadwal vaksinasi Covid-19 secara massal, mulai tanggal 2 hingga 6 Agustus 2021 di Royal Plaza Mal Surabaya.
Informasi itu dibagikan melalui sebuah poster yang beredar luas. Poster tersebut berisi informasi adanya program vaksinasi yang dilakukan mulai tanggal 2 sampai 6 Agustus 2021 di Royal Plaza Surabaya.
Vaksinasi akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dalam pelaksanaannyam peserta vaksin yang berdomisili di Surabaya diwajibkan membawa foto kopi KTP Surabaya.
Sementara untuk peserta yang berdomisili di luar Surabaya diwajibkan membawa KTP dan surat domisili RT/RW. Poster itu juga memberikan sebuah nomor yang bisa dihubungi jika masyarakat masih ingin bertanya mengenai informasi vaksinasi lebih lanjut.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
"VAKSINASI MASSAL SURABAYA
Lokasi ROYAL PLAZA SURABAYA lt 5 area parkir mobil
Tgl 2-6 Agustus 2021
Jam 08.00 s/d selesai
Syarat peserta vaksin membawa fotocopy KTP Surabaya
Berusia 18 tahun keatas
Terbuka untuk umum KTP lain SURABAYA sertakan surat domisili rt/rw
Info hub
rahmaton [no telepon]
dian [no telepon]"
Lantas benarkah jadwal tersebut?
Baca Juga: Covid Mulai Melandai, Masih Ada 38 RT Zona Merah di Jakarta, Ini Lokasi-lokasinya
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, jadwal vaksinasi massal di Royal Plaza Mal Surabaya tidak benar.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh akun Instagram resmi Royal Plaza Surabaya, yaitu @royalplazasurabaya. Pihak Royal Plaza Surabaya menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Mereka mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan berita hoaks seperti itu, khususnya selama pandemi virus corona.
Sementara itu, surabaya.go.id menjelaskan mengenai agenda vaksinasi massal terakhir di Surabaya. Program yang diagendakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu terakhir diadakan pada tanggal 31 Juli 2021.
Sejak saat itu, Pemkot Surabaya masih belum mengagendakan vaksinasi massal. Pemkot Surabaya juga tidak mengadakan vaksinasis Covid-19 seperti tanggal yang tertera pada poster.
Berita Terkait
-
Covid Mulai Melandai, Masih Ada 38 RT Zona Merah di Jakarta, Ini Lokasi-lokasinya
-
Sudah Ikhlas, Irwansyah Makamkan Ibunya di Dekat Kuburan Sang Ayah
-
Sudah Dimulai, Ini Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Merdeka Candi
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel?
-
Studi Temukan Anak-Anak dengan Long Covid-19 Alami 4 Gejala Ini!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'