Suara.com - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan PT DKI Jakarta Pusat yang diterima Suara.com pada Rabu (4/8/2021). Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi salinan putusan.
Adapun pertimbangan dalam putusan perkara banding ini, Hakim Sugeng menyatakan berdasarkan memori banding penutut umum yang menilai Rizieq dikenakan pasal dalam dakwaan secara kumulasi dari pertama hingga kelima, telah dianggap tidak tepat.
Kemudian dalam memori banding kuasa hukum Rizieq berpendapat bahwa terdakwa telah dijatuhi denda administratif dan telah dibayar lunas, namun tetap dijatuhi 8 bulan penjara yang dianggap bertentangan dengan asas ne bis in idem dan prinsip ultimum remedium.
Majelis hakim tingkat banding pertimbangkan bahwa denda administratif yang telah dijatuhkan kepada terdakwa adalah sanksi dalam aspek hukum administrasi yang penegakannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan aspek penegakan hukum pidana penuntutannya menjadi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk itu penjatuhan pidana dalam perkara a quo tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem dan prinsip ultimum remedium.
Atas dasar itu, Majelis Hakim tingkat banding PT Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Rizieq telah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum di persidangan maupun pertimbangan dalam penjatuhan pidana.
Dengan keputusan tersebut, maka hakim tetap menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan sesuai vonis PN Jakarta Timur yakni 8 bulan penjara.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Habib Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021
Sementara itu dikonfirmasi terpisah salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas keputusan penguatan PT Jakarta tersebut.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan negeri jaktim untuk kasus HRS Dkk Petamburan dan Megamendung," kata Aziz kepada Suara.com, Rabu.
Vonis Rizieq
Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik