News / Nasional
Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB
Ilustrasi judi online. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Polri membongkar sindikat perjudian daring internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
  • Komplotan veteran Kamboja memobilisasi para tenaga kerja ilegal dari wilayah Indo-Cina untuk menjadi operator tindak kejahatan siber.
  • Aparat telah menetapkan 275 warga negara asing sebagai tersangka dan kini sedang memburu cukong sponsor utama sindikat tersebut.

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia berhasil menyingkap tabir jaringan sindikat perjudian daring internasional yang didalangi oleh ratusan warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Penyelidikan lebih lanjut membeberkan sebuah fakta bahwa kedatangan para ekspatriat ini disokong oleh sistem undangan kolektif dari kolega mereka yang dijuluki sebagai komplotan veteran Kamboja.

"Yang mengundang siapa? Teman-temannya, eks veteran-veteran dari Kamboja, gitu. Bisa kita lihat, warga negara-warga negara yang datang ke sini adalah Vietnam, Kamboja, Laos, Thailand, Myanmar. Itu daerah Indo-Cina," papar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).

Lebih lanjut, Untung menengarai bahwa fenomena invasi tenaga kerja ilegal ini memiliki korelasi erat dengan rekam jejak perekrutan kejahatan siber lintas negara.

"Mereka selalu menyasar negara-negara yang memiliki peluang. Apalagi, kemarin veteran-veteran dari Kamboja sebegitu banyak ya. Yang terakhir kami update, itu lebih dari 6.000 WNI yang menjadi operator tindak pidana daring. Tidak hanya judi online, tetapi scamming online dan turunannya," terangnya.

Para begundal lintas negara tersebut lantas masuk ke bumi nusantara lewat mobilisasi oleh rayuan jejaring mafia mereka sendiri.

"Ada fasilitas bebas visa kunjungan. Kan kita juga sadar, di satu sisi pemerintah kita juga butuh adanya peningkatan angka pariwisata," jelas Untung.

Brigjen Wira Satya Triputra selaku Dirtipidum Bareskrim Polri pun mengamini bahwa mayoritas pesakitan ini sedari mula sudah mengetahui bahwa mereka didatangkan sebagai operator judi maya.

Guna memutus mata rantai komplotan ini, Wira mengklaim satuannya telah mengantongi identitas sang cukong yang menjadi sponsor utama kedatangan para WNA.

Baca Juga: Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

"Hanya nanti tinggal kami pengembangan untuk proses berikutnya," kata dia.

Kini, seluruh elemen aparat penegak hukum tengah berjibaku melakukan pendalaman intensif demi menguliti benang kusut jaringan mafia multinasional ini hingga ke akar-akarnya.

275 orang dari total 321 WNA lintas negara yang kini diamankan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Load More