Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Plt Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati. Sri bakal dimintai keterangan dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, yang berujung rasuah, pada Kamis (5/8/2021).
Sri Haryati akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Sri Haryati diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Selain Sri Haryati, penyidik antirasuah turut memanggil Ahmad Giffqri selaku Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta dan Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap (Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 - Juni 2020).
Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Hartono.
Kekinian Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan saksi tersebut.
Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama. Mereka di antaranya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur Utama PT Perumda Jaya Yoory Corneles.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: KPK Cecar Dedi Mulyadi Soal Aliran Uang Korupsi Banprov Indramayu Ke Sejumlah Pihak
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal