Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa untuk segera disidangkan dalam perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penahanan Andri serta barang bukti kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Hari ini dilaksanakan penyerahan tahap II tersangka AW (Andri Wibawa) dan barang bukti oleh tim penyidik kepada tim JPU," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Ali menyebut, jaksa akan kembali menahan anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, yang juga ditetapkan tersangka, mulai Jumat 6 Agustus 2021 sampai 25 Agustus 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C-1.
Penahanan dilakukan Jaksa KPK untuk menyiapkan surat dakwaan bagi tersangka Andri yang rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
"Tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas pekaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kabupaten Bandung Barat. Aa umbara dan anaknya, Andri, mengambil keuntungan mencapai Rp 3,7 miliar.
Di mana Andri memakai nama perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045