Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan layanan kesetaraan termasuk memfasilitasi kelompok rentan memperoleh hak dokumen kependudukan termasuk kepada kelompok transgender.
"Pelayanan Adminduk kepada kaum rentan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2018. Maka itu, transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. Semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti dalam keterangannya, Selasa.
Ia mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. Begitu pula pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Depok.
Menurut dia, data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. Kendati begitu, terkait kolom jenis kelamin, juga sesuai aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.
"Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya," tutur-nya.
Dikatakannya, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. Disdukcapil akan terus melakukan pelayanan membahagiakan bagi seluruh masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden