Suara.com - Beragam adaptasi dilakukan guna terus berkembang, bahkan di situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan OSS atau Online Single Submission. Apa itu OSS?
OSS diklaim sebagai sistem canggih untuk mengurus perizinan usaha. Untuk mengenal lebih banyak tentang apa itu OSS, sistem mengurus izin usaha yang baru diresmikan Jokowi, simak penjelasan berikut.
Pengertian OSS
OSS adalah platform dimana pengusaha mikro, kecil, menengah, maupun pengusaha besar bisa mengajukan permohonan izin usaha. Berbasis online, dengan hadirnya OSS diharapkan bisa memudahkan semua masyarakat yang ingin menjadi pengusaha untuk mengurus perizinan.
Penciptaan OSS atau Online Single Submission juga bertujuan sebagai bentuk reformasi pada bidang perizinan usaha. Karena awalnya izin yang diajukan harus melalui proses dan birokrasi panjang, dan secara fisik harus hadir. Dengan adanya OSS, maka masyarakat bisa mengurus izin usaha dengan lebih praktis, cepat, dan tanpa harus keluar dari rumah atau kantornya.
Perizinan yang Diberikan Disesuaikan dengan Resikonya
Dalam sistem OSS atau Online Single Submission ini sendiri setidaknya ada tiga kategori utama skala usaha yang diberikan Pertama untuk usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Ketiga skala usaha ini juga akan mendapat bentuk perizinan yang berbeda.
Dikutip dari siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden mengungkapkan demikian, ‘Resiko tinggi perizinan berusaha berupa izini, resiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan resiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS’.
Harapan Efek Positif OSS
Baca Juga: Pemkot Medan Sebut Sistem OSS Permudah Izin Investasi di Daerah
Dengan diresmikannya OSS dan penyempurnaan sistem di dalamnya, presiden Joko Widodo berharap iklim usaha di Indonesia akan semakin produktif. Kemudahan telah diberikan bagi pelaku usaha, sehingga tak lagi ada alasan tidak mengurus perizinan resmi untuk usaha yang dibuka.
Beliau juga menyampaikan ajakan pada investor dalam dan luar negeri untuk usaha-usaha yang nantinya akan terdaftar di sistem OSS ini. Dengan demikian, investor dan pengusaha bisa bertemu dengan lebih mudah, dan mengurus perizinan dengan lebih cepat.
Dengan memahami pengertian OSS atau Online Single Submission ini, semoga Anda juga bisa mengambil manfaat dari keberadaan sistem terintegrasi ini. Mari dukung upaya pemerintah untuk terus memajukan industri dan iklim usaha dalam negeri, agar semakin banyak pengusaha terdaftar dan turut memajukan Indonesia!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bersama Danantara, BTN Jadi Penyalur Terbesar dalam Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi
-
Destry Singgung Independensi BI Usai Perry Warjiyo Mundur
-
Awal Tak Mulus, Penonton Ransom Canyon Season 2 Turun 43% di Pekan Perdana
-
Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya
-
Fenomena Fun Run: Gaya Hidup Sehat atau Sekadar Ajang Konten Media Sosial?
-
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Daily Run
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Pilihan agar Makeup Halus dan Tidak Dempul
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
IHSG Bergerak di Level 6.200 Pagi Ini, Saham TALF Terbang