- Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
- Pemberian gratifikasi berupa uang, keris, dan perbaikan jalan berasal dari pihak terkait proyek kereta api di DJKA.
- Jaksa KPK mengungkapkan terdakwa tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Suara.com - Bupati nonaktif Kabupaten Pati, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah, keris Nogososro, dan perbaikan jalan di depan rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi anggota Komisi V DPR RI.
“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Jaksa memerinci, Sudewo diduga beberapa kali menerima uang secara tunai dari Direktur PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, dengan total Rp2,14 miliar (Rp2.140.000.000).
Kemudian, Sudewo diduga menerima keris Nogososro yang juga berasal dari Nur Hidayat. Pemberian itu dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.
Sudewo juga disebut menerima uang sebesar Rp200 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Bernard Hasibuan.
Lebih lanjut, PPK proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheki Martin, diduga memberikan gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp150 juta.
“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dari Nur Hidayat yang seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000, uang dari Bernard Hasibuan sejumlah Rp200 juta, dan barang dari Dheky Martin dengan nilai Rp150 juta dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp 2,5 miliar (Rp 2.505.000.000) tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” tandas jaksa.
Baca Juga: Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
Berita Terkait
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil
-
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga