News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 16:44 WIB
Bupati Non-aktif Pati Sudewo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
  • Pemberian gratifikasi berupa uang, keris, dan perbaikan jalan berasal dari pihak terkait proyek kereta api di DJKA.
  • Jaksa KPK mengungkapkan terdakwa tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Suara.com - Bupati nonaktif Kabupaten Pati, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah, keris Nogososro, dan perbaikan jalan di depan rumahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi anggota Komisi V DPR RI.

“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Jaksa memerinci, Sudewo diduga beberapa kali menerima uang secara tunai dari Direktur PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, dengan total Rp2,14 miliar (Rp2.140.000.000).

Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, Sudewo diduga menerima keris Nogososro yang juga berasal dari Nur Hidayat. Pemberian itu dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.

Sudewo juga disebut menerima uang sebesar Rp200 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Bernard Hasibuan.

Lebih lanjut, PPK proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheki Martin, diduga memberikan gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp150 juta.

“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dari Nur Hidayat yang seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000, uang dari Bernard Hasibuan sejumlah Rp200 juta, dan barang dari Dheky Martin dengan nilai Rp150 juta dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp 2,5 miliar (Rp 2.505.000.000) tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” tandas jaksa.

Baca Juga: Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas

Load More