Suara.com - Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji 2021 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai dicairkan untuk para pekerja. Ada perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020 yang perlu dipahami oleh masyarakat.
BLT Subsidi Gaji 2021 bukanlah program baru. Pemerintah pernah melakukan program serupa di tahun 2020 lalu. Lalu apa perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020?
Setidaknya, ada empat perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020 yang ditemukan Suara.com. Pekerja harus memperhatikan batasan gaji sebagai syaratnya.
Perbedaan BLT Subsidi Gaji 2021 dan 2020
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan tersebut seperti dilansir dari akun Instagram @kemnaker.
1. Batasan gaji sebagai syarat penerima BSU
Batasan gaji untuk penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2021 adalah Rp 3,5 juta. Ketentuannya, pekerja atau buruh tersebut bekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta.
Sementara itu pada untuk batasan gaji penerima BSU tahun 2020 sebesar adalah Rp 5 juta. Jadi tahun ini standar kriteria soal gaji diturunkan.
2. Khusus pekerja di wilayah PPKM
Baca Juga: Cek Bansos Subsidi Upah Rp 1 Juta via WhatsApp, Begini Caranya!
Pada BSU 2021 atau BLT subsidi gaji 2021, pekerja atau buruh yang berhak menjadi penerimanya adalah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.
Bantuan tersebut diprioritaskan untuk pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa. Namun pada BLT subsidi gaji 2020, pengucuran dana tidak mempertimbangkan wilayah.
3. Besaran dana yang turun
Perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020 yang ketiga terletak pada besaran dana yang diterima oleh pekerja.
Dana BSU atau BLT subsidi gaji 2021 yang disalurkan adalah sebesar Rp 500.000 per bulan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan untuk dua bulan, jadi totalnya sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing penerima.
Namun pada tahun sebelumnya, penerima BSU mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut. Dengan demikian, kucuran dana yang diterima masing-masing orang adalah Rp 2,4 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka