Suara.com - Kembali angin segar dirasakan oleh pelaku UMKM, karena penerima BLT UMKM Tahap 2 sudah diumumkan. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, Anda bisa cek penerima BLT UMKM Tahap 2 ini dengan cara berikut.
Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2
Untuk cek penerima BLT UMKM Tahap 2 ini, terdapat dua kanal yang bisa digunakan. Yakni untuk Anda yang memiliki akun bank BRI, dan untuk Anda yang memiliki akun bank BNI.
- Untuk Bank BRI
Untuk Anda pemilik rekening bank BRI, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukkan saja NIK yang tertera di KTP, dan Anda akan secara langsung melihat statusnya, apakah Anda penerima manfaat atau bukan.
Untuk penerimaan manfaatnya sendiri Anda bisa menghubungi layanan konsumen bank BRI, atau memilih untuk mencarinya secara langsung secara online.
- Untuk Bank BNI
Untuk pemilik rekening bank BNI sendiri, caranya adalah dengan mengunjungi situs resmi https://banprespum.id. Kemudian Anda bisa memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan mengetahui status Anda, apakah penerima manfaat atau bukan.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, maka pencairan bisa dilakukan dengan menghubungi kantor cabang bank BNI terdekat dan meminta jadwal pencairannya.
Untuk tahap kedua ini sendiri ditargetkan akan menyasar 3 juta pelaku UMKM. Diungkapkan oleh pihak yang berwenang, bahwa target 3 juta ini sudah tercapai sekitar lebih dari 2 juta pelaku, sehingga diharapkan bisa selesai pada akhir bulan Agustus ini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Portal BLT BPJS
Untuk jumlahnya sendiri masih sama, yakni sebesar Rp 1.200.000 per UMKM. Stimulus ini diharapkan bisa jadi bantuan untuk terus menggerakkan roda perekonomian di tingkat akar rumput, sehingga masyarakat bisa tetap beraktivitas dengan stabil.
Mengetahui cara cek penerima BLT UMKM Tahap 2 bisa dilakukan dengan dua cara di atas. Anda juga wajib memenuhi syarat pendaftaran yang terlebih dahulu sudah disetorkan, untuk mendaftar dan kemudian diseleksi oleh dinas setempat.
Jadi, apakah Anda sudah mencoba cek penerima BLT UMKM Tahap 2 kali ini? Apakah Anda masuk dalam daftar penerima manfaat? Semoga Anda masuk dalam penerima manfaat, sehingga bisa mendapatkan bantuan tunai ini ya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya