Suara.com - Berikut ini cara cek penerima BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Upah melalui laman resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Harap di simak baik-baik.
Situs ini sebagai alternatif cara cek penerima BSU 2021 selain di website BPJAMSOSTEK, yaitu bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebab, saat hari pertama pencairan, situs BPJAMSOSTEK sempat mengalami gangguan dan tidak dapat diakses.
Nah, bagaimana cara cek penerima BSU 2021 siapa saja yang dapat akan dijelaskan di bawah ini. Anda hanya perlu memakai smartphone yang terhubung dengan internet. Lalu cek secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Setelah itu cek daftar penerima BSU dengan mengisikan data diri di kolom paling bawah, yaitu:
- Nomor Induk Keluarga (NIK)
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir - Centang kode Captcha dan klik lanjutkan
- Kemudian muncul informasi apakah pekerja mendapatkan BSU Rp 1 juta yang tertera pada laman tersebut atau tidak
Pencairan Dana BSU 2021
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan bulan Agustus 2021 ini untuk para pekerja. Program BSU 2021 tersebut sebagai langkah pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pencairan dana BSU 2021 memiliki nominal Rp 500 ribu per bulan yang akan diberikan selama dua bulan secara tunai. Artinya setiap para pekerja akan mendapatkan uang tunai Rp 1 juta yang dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU 2021 ini yakni para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Dana BSU 2021 ini akan dicairkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI Bank BNI dan Bank BTN). Khusus untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Baca Juga: 4 Perbedaan BLT Subsidi Gaji 2021 dan 2020, Perhatikan Batasan Gajinya
Bagi penerima BSU 2021 yang tidak memiliki rekening bank Himbara, maka akan dibukakan rekening secara kolektif.
Dilansir dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 antara lain sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi seputar layanan BPJS Ketenagakerjaan termasuk BSU, Anda dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut https://wa.me/6281380070175 . Bisa juga mencari tahu melalui contact center layanan masyarakat di 175.
Itulah cara cek penerima BSU 2021 melalui di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id yang dapat dilakukan oleh para pekerja sesuai persyaratan yang telah tercantum diatas.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Harta Angga Raka Prabowo Tembus Rp 33 Miliar
-
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Menteri BUMN Sekarang?
-
Jadi Menko Polkam, Intip Kekayaan Djamari Chaniago: Punya Kapal Laut Hingga Harley Davidson
-
Prabowo Lantik Angga Raka Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Mensesneg Jelaskan Nasib PCO
-
Kekayaan Fantastis Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Punya Kapal Laut hingga Harley Davidson!
-
Resmi! Detik-detik Prabowo Lantik Djamari Jadi Menkopolkam hingga Erick Thohir Digeser ke Menpora
-
KPK Geram! Ustaz Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Informasi Kasus Haji, Bakal Jadi Tersangka?
-
Keluarga Ungkap Kondisi Delpedro Marhaen di Penjara: Berat Badan Turun, Dilarang Menulis!