"Pimpinan KPK diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela sesuai dengan Pasal 32 UU KPK yang telah dibuktikan melalui adanya hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman. Sedangkan, pimpinan lembaga lain merupakan pejabat di bawah presiden dalam rantai koordinasi sehingga Presiden dapat memberhentikan secara langsung," ucapnya.
Selanjutnya, Jokowi diharapkan segera memerintahkan Kapolri melalui Kabareskrim dan Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas dugaan-dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau dugaan-dugaan tindak pidana lainnya dalam proses TWK.
"Dalam hal ini Presiden RI juga wajib menghormati dan melaksanakan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang jelas memandatkan bahwa Proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh sama sekali merugikan Pegawai KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses (TWK) terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan dan hak untuk tidak didiskriminasi. Kemudian hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat