Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan komisaris lainnya didesak untuk menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tanggung jawab moral atas temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK saat alih status menjadi ASN.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, hal tersebut berdasarkan berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Hak Asasi itu tercantum di dalam konstitusi UUD 1945, di dalam Undang-undang 39 tahun 1999 dan berbagai hukum nasional dan internasional, bahkan termasuk di dalam Undang tentang KPK yang mengatakan KPK menghormati hak asasi manusia, maka sudah menjadi kewajiban moral pimpinan KPK untuk mematuhi rekomendasi Komnas HAM,” tegas Taufan saat dihubungi Suara.com, Senin (16/8/2021).
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 disebutkan, ‘yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.’
Lantaran itu, Taufan mengemukakan, mengikatnya rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya berdasar pada bunyi UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Harus dicatat pula bahwa dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 disebutkan bahwa hanya Komnas HAM yang diberi mandat UU untuk mengawasi norma Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Oleh karenanya, dia mengatakan, jika nantinya rekomendasi Komnas HAM tidak dijalankan Firli dan pimpinan lainya, patut dipertanyakan komitmennya terkait HAM.
“Jadi, kalau dengan konstruksi hukum dan konstitusi seperti dijelaskan di atas, pimpinan KPK masih juga tidak mengindahkan rekomendasi kami, perlu dipertanyakan komitmen konstitusional KPK khususnya terkait norma hak asasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah mengumumkan hasil temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu
Setidaknya ada 11 pelanggaran, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Berdasarkan temuan itu, maka Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasinya untuk segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo.
Beberapa poin utamanya adalah meminta Jokowi untuk segera mengambil alih proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK .
Kata Taufan, saat ini mereka akan mengirimkan temuan dan rekomendasinya kepada Jokowi.
“Kami fokus menyampaikan hasil ini ke Presiden dengan harapan Presiden mengambil alih, alih status dan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dirugikan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat