Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan komisaris lainnya didesak untuk menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tanggung jawab moral atas temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK saat alih status menjadi ASN.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, hal tersebut berdasarkan berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Hak Asasi itu tercantum di dalam konstitusi UUD 1945, di dalam Undang-undang 39 tahun 1999 dan berbagai hukum nasional dan internasional, bahkan termasuk di dalam Undang tentang KPK yang mengatakan KPK menghormati hak asasi manusia, maka sudah menjadi kewajiban moral pimpinan KPK untuk mematuhi rekomendasi Komnas HAM,” tegas Taufan saat dihubungi Suara.com, Senin (16/8/2021).
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 disebutkan, ‘yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.’
Lantaran itu, Taufan mengemukakan, mengikatnya rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya berdasar pada bunyi UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Harus dicatat pula bahwa dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 disebutkan bahwa hanya Komnas HAM yang diberi mandat UU untuk mengawasi norma Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Oleh karenanya, dia mengatakan, jika nantinya rekomendasi Komnas HAM tidak dijalankan Firli dan pimpinan lainya, patut dipertanyakan komitmennya terkait HAM.
“Jadi, kalau dengan konstruksi hukum dan konstitusi seperti dijelaskan di atas, pimpinan KPK masih juga tidak mengindahkan rekomendasi kami, perlu dipertanyakan komitmen konstitusional KPK khususnya terkait norma hak asasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah mengumumkan hasil temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu
Setidaknya ada 11 pelanggaran, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Berdasarkan temuan itu, maka Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasinya untuk segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo.
Beberapa poin utamanya adalah meminta Jokowi untuk segera mengambil alih proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK .
Kata Taufan, saat ini mereka akan mengirimkan temuan dan rekomendasinya kepada Jokowi.
“Kami fokus menyampaikan hasil ini ke Presiden dengan harapan Presiden mengambil alih, alih status dan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dirugikan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat