Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan komisaris lainnya didesak untuk menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tanggung jawab moral atas temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK saat alih status menjadi ASN.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, hal tersebut berdasarkan berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Hak Asasi itu tercantum di dalam konstitusi UUD 1945, di dalam Undang-undang 39 tahun 1999 dan berbagai hukum nasional dan internasional, bahkan termasuk di dalam Undang tentang KPK yang mengatakan KPK menghormati hak asasi manusia, maka sudah menjadi kewajiban moral pimpinan KPK untuk mematuhi rekomendasi Komnas HAM,” tegas Taufan saat dihubungi Suara.com, Senin (16/8/2021).
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 disebutkan, ‘yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.’
Lantaran itu, Taufan mengemukakan, mengikatnya rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya berdasar pada bunyi UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Harus dicatat pula bahwa dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 disebutkan bahwa hanya Komnas HAM yang diberi mandat UU untuk mengawasi norma Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Oleh karenanya, dia mengatakan, jika nantinya rekomendasi Komnas HAM tidak dijalankan Firli dan pimpinan lainya, patut dipertanyakan komitmennya terkait HAM.
“Jadi, kalau dengan konstruksi hukum dan konstitusi seperti dijelaskan di atas, pimpinan KPK masih juga tidak mengindahkan rekomendasi kami, perlu dipertanyakan komitmen konstitusional KPK khususnya terkait norma hak asasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah mengumumkan hasil temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu
Setidaknya ada 11 pelanggaran, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Berdasarkan temuan itu, maka Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasinya untuk segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo.
Beberapa poin utamanya adalah meminta Jokowi untuk segera mengambil alih proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK .
Kata Taufan, saat ini mereka akan mengirimkan temuan dan rekomendasinya kepada Jokowi.
“Kami fokus menyampaikan hasil ini ke Presiden dengan harapan Presiden mengambil alih, alih status dan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dirugikan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek