Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil turut angkat bicara terkait temuan 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK pegawai KPK oleh Komnas HAM RI, Senin (16\8\2021).
Peniliti ICW Kurnia Ramadhana sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa temuan pelanggaran HAM dalam TWK memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana untuk menyingkirkan sebagian pegawai KPK dengan menggunakan narasi Taliban.
Kurnia menyebut narasi Taliban ini secara publik diproduksi pertama kali pada tahun 2019 oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW). Kemudian masif berlintasan di media sosial pada tahun 2019 saat revisi UU KPK.
"Oleh karena itu patut diduga pihak yang terlibat dalam operasi penyingkiran pegawai KPK adalah sama atau setidaknya beririsan dengan aktor yang melakukan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK," kata Kurnia dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).
Kemudian, kata Kurnia, temuan Komnas HAM lainnya yakni masalah kerja sama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak memiliki dasar hukum perlu diinvestigasi serta ditindaklanjuti lebih lanjut baik.
"Dari sisi kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi maupun untuk membongkar jejaring aktor operasi terencana ini," ujar Kurnia.
Lebih lanjut, kata Kurnia, laporan Komnas HAM memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana yang merupakan Obstruction of Justice berdasarkan temuan-temuan tersebut. Salah satunya, tes terselubung dan ilegal mengenai profiling lapangan yang tidak hanya mengecek sosial media perlu diinvestigasi dan ditindaklanjuti karena secara tendensius menyasar Pegawai KPK yang tugasnya berhubungan langsung dengan penanganan perkara korupsi.
"Perlu didalam pegawai KPK yang disingkirkan adalah 7 Kasatgas, penyelidik dan penyidik. Bahkan yang sedang menangani kasus-kasus penting," tuturnya.
Menurut Kurnia, berbagai pelanggaran HAM dalam laporan Komnas HAM dengan berbagai modusnya ilegal, melanggar hukum, dan lainnya. Kemudian pelanggaran administrasi dalam temuan Ombudsman RI sebelum ini sudah cukup menunjukkan lima pimpinan KPK melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Komnas HAM: Komitmen HAMFirli Cs Dipertanyakan, Jika Tak Jalankan Rekomendasi
"Secara kolektif kolegial lima pimpinana KPK telah melakukan pelanggaran etika, hukum administrasi pemerintahan, hukum HAM, bahkan terindikasi terlibat dalam operasi Obstruction of Justice untuk melemahkan KPK," katanya.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, meningatkan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan jelas punya kewajiban menghormati dan menjalankan Undang-Undang Dasar Negara.
"Terlebih Presiden menyetujui Revisi UU KPK yang memasukkan KPK dalam rumpun eksekutif," ujar Kurnia.
Dengan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi mengambil alih langsung penganganan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk diangkat menjadi PNS. Sekaligus melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan temuan Maladministrasi Ombudsman RI.
"Agar presiden RI, untuk mengambil alih langsung penanganan dan pengangkatan 75 Pegawai KPK dan meminta Kesekjenan KPK untuk segera membatalkan seluruh proses TWK dan mengangkat serta memulihkan kembali harkat, martabat, status posisi dan jabatan dari 75 Pegawai KPK ini," kata Kurnia.
Selain itu, Jokowi diminta memberhentikan pimpinan KPK dan pimpinan BKN serta pejabat lain yang terbukti terlibat dalam proses TWK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat