Suara.com - PPKM diperpanjang kembali hingga sepekan ke depan. Bersamaan dengan kebijakan itu, ada sederet bantuan pandemi covid-19 yang siap cair.
Pada hari Senin (16/08/2021) lalu, melalui pidatonya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021. Di samping itu, pemerintah juga telah memiliki tujuh bentuk bantuan yang telah dan akan digelontorkan untuk membantu ksejahteraan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Namun tentu saja, setiap bantuan tersebut menyasar kelompok tertentu. Oleh karena itu penting untuk aktif mencari informasi bantuan yang telah disediakan pemerintah.
Apa saja bantuan pandemi covid-19 yang siap cair setelah PPKM diperpanjang? Berikut daftar 7 bantuan yang telah dan masih akan diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19:
1. BPUM atau BLT UMKM
Pelaku usaha mikro selaku salah satu sektor yang terdampak pandemi dapat menerima mencairkan bantuan dari Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta. Total dana yang dialokasikan untuk BPUM adalah sebsar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro yang terdampak pandemi.
Proses pengajuan BPUM dapat dilakukan dengan mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. Usulan ini nantinya akan dilanjutkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Syarat penerima BPUM dapat dilihat di Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021
Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru
Setelah sebelumnya akan berakhir di bulan Juli, pemerintah juga memperpanjang diskon listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2021. Bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 50 persen.
Sementara itu, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 25 persen. Jika sebelumnya dialokasikan dana sebesar Rp 7,58 triliun, dengan perpanjangan pemberian diskon maka kini pemerintah menganggarkan total dana Rp 9,49 triliun
3. BSU atau BLT subsidi gaji
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja terdampak pandemic Covid-19. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja/buruh di wilayah kerja PPKM level 3 dan 4 yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
4. Kuota belajar
Bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang menerapkan pengajaran belajar dari rumah akan mendapat subsidi kuota dari Mendikbud Ristek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia