Suara.com - PPKM diperpanjang kembali hingga sepekan ke depan. Bersamaan dengan kebijakan itu, ada sederet bantuan pandemi covid-19 yang siap cair.
Pada hari Senin (16/08/2021) lalu, melalui pidatonya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021. Di samping itu, pemerintah juga telah memiliki tujuh bentuk bantuan yang telah dan akan digelontorkan untuk membantu ksejahteraan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Namun tentu saja, setiap bantuan tersebut menyasar kelompok tertentu. Oleh karena itu penting untuk aktif mencari informasi bantuan yang telah disediakan pemerintah.
Apa saja bantuan pandemi covid-19 yang siap cair setelah PPKM diperpanjang? Berikut daftar 7 bantuan yang telah dan masih akan diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19:
1. BPUM atau BLT UMKM
Pelaku usaha mikro selaku salah satu sektor yang terdampak pandemi dapat menerima mencairkan bantuan dari Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta. Total dana yang dialokasikan untuk BPUM adalah sebsar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro yang terdampak pandemi.
Proses pengajuan BPUM dapat dilakukan dengan mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. Usulan ini nantinya akan dilanjutkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Syarat penerima BPUM dapat dilihat di Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021
Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru
Setelah sebelumnya akan berakhir di bulan Juli, pemerintah juga memperpanjang diskon listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2021. Bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 50 persen.
Sementara itu, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 25 persen. Jika sebelumnya dialokasikan dana sebesar Rp 7,58 triliun, dengan perpanjangan pemberian diskon maka kini pemerintah menganggarkan total dana Rp 9,49 triliun
3. BSU atau BLT subsidi gaji
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja terdampak pandemic Covid-19. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja/buruh di wilayah kerja PPKM level 3 dan 4 yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
4. Kuota belajar
Bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang menerapkan pengajaran belajar dari rumah akan mendapat subsidi kuota dari Mendikbud Ristek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Terkini
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran
-
Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat
-
Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?