Ditangkap di Karadenan Bogor! Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:45 WIB
ARK (16) tewas dibacok usai menonton pertandingan lanjutan Super League antara Garudayaksa vs Persib di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/10). [Dok Tim Tapak Bogor]
BACA 10 DETIK
  • Polisi menetapkan MR sebagai tersangka pembacokan yang menewaskan bobotoh Persib Bandung berinisial ARK di Kabupaten Bogor.
  • Peristiwa penyerangan menggunakan celurit tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor pada Minggu 25 Oktober.
  • Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah ditangkap kurang dari 24 jam.

Suara.com - Polisi menetapkan MR sebagai tersangka kasus pembacokan yang menewaskan ARK (16), bobotoh Persib Bandung, di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diduga membacok korban menggunakan celurit saat korban dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola.

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan, MR dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sigit kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Peristiwa pembacokan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (25/10/2026) di Jalan Raya Jakarta-Bogor kilometer 51, tepatnya di depan Mall Q Square, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika ARK bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi. Saat bersamaan, MR berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Dalam rangkaian kejadian itu, MR diduga membacok korban hingga mengenai bagian punggung. Setelah melakukan aksinya, tersangka membuang celurit ke selokan.

Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri bukti-bukti terkait. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, MR berhasil ditangkap di kawasan Kawumpandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita satu buah celurit dan pakaian milik korban sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan merangkai kronologi kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com