Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:22 WIB
Para kerabat korban ARK (16) Bobotoh Persib cilik yang tewas di Bogor. [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor].
BACA 10 DETIK
  • Polisi menangkap tersangka MR di Kabupaten Bogor karena membacok Bobotoh berinisial ARK hingga tewas pada Minggu.
  • Tersangka menggunakan celurit yang kemudian dibuang ke selokan saat menyerang korban di Jalan Raya Jakarta-Bogor.
  • Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Suara.com - MR, tersangka pembacokan yang menewaskan bobotoh Persib Bandung berinisial ARK (16) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sempat membuang celurit yang digunakan untuk menyerang korban ke selokan.

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan, polisi berhasil menangkap MR kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Tersangka diamankan di kawasan Kawumpandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.

“Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor yaitu di Kawumpandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) di Jalan Raya Jakarta-Bogor kilometer 51, tepatnya di depan Mall Q Square, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MR diduga membacok ARK menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah itu, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke selokan.

Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya. ARK sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Polisi menyita celurit yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan pakaian milik korban sebagai barang bukti.

“Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban,” jelas Sigit.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, ARK dibacok saat perjalanan pulang setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (25/10/2026).

Dalam perkara ini polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sigit.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com