Suara.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo meresmikan separator Biogenic Shallow Gas (BSG) di Desa Pegundungan, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara Rabu (18/8/2021).
Adanya spirit desa yang mandiri energi lewat BSG ini membuat Ganjar berharap akan ada lebih banyak lagi tempat-tempat di Jawa Tengah yang memanfaatkan energi serupa yang ada di daerah masing-masing.
"Saya senang spirit desa mandiri energi bisa diwujudkan. Di tanah kita yang kita injak ternyata ada sesuatu yang bisa dimanfaatkan yaitu gas," kata Ganjar dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, (18/8/2021).
BSG ini sudah dialirkan dan digunakan 25 rumah. Setidaknya masih ada sekitar 138 rumah yang belum terpasang instalasi BSG. Rencananya, ada 100 rumah yang akan dilakukan pemasangan instalasi dengan bantuan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan nanti yang lainnya tinggal kita bereskan, ada sekitar 138 KK lagi yang akan menggunakan maka semua tercover. Nanti Dinas ESDM akan bantu 100, sisanya nanti dari desa. Lumayan (dengan BSG) tidak akan ada lagi uang yang dikeluarkan untuk beli elpiji karena di sini sudah disediakan," katanya.
Ganjar juga meminta peta geologis daerah mana lagi yang ada sumber gas rawa. Di titik-titik yang terpetakan tersebut nanti akan dibuat sumur-sumur untuk cadangan BSG.
"Kalaulah usianya 25 tahunan maka kita siapkan untuk tahun ke-26. Jadi di mana lagi sumbernya, kalau dapat 25 tahun lagi artinya kita bisa 50 tahun betul-betul mandiri," ungkapnya.
Selain di Pegundungan, praktik pemanfaatan gas rawa juga sudah dilakukan di Grobogan dan Sragen. Untuk itu Ganjar berharap semakin banyak lagi tempat yang mengadopsi model serupa.
"Dinas ESDM sudah saya minta untuk mencari se-Jawa Tengah itu ada di mana saja. Model seperti ini juga sudah kita gunakan di Grobogan dan Sragen. Kita ini sebenarnya kata, kalau level desa saja bisa mandiri energi. Jos gandos," katanya.
Baca Juga: Geothermal Dieng Terus Dikembangkan, Ganjar: Ini Bisa Jadi Destinasi Wisata Energi
Adapun sebelum dibuatkan separator oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, masyarakat di Desa Pegundungan sudah memanfaatkan gas rawa tersebut secara manual. Sementara untuk pembuatan sumur membutuhkan kedalam hingga delapan meter.
Lebih lanjut, Kepala Desa Pegundungan, Murti mengatakan, pengelola separator BSG tersebut akan diserahkan kepada BUMDes. Masyarakat akan diminta iuran yang jauh lebih hemat sekitar 50 persen daripada membeli gas elpiji.
"Nanti akan dikelola BUMDes, ini baru ada 25 rumah, masih ada 138 rumah yang nanti akan dipasang instalasi. Kami berharap ini bisa menjadi Desa Mandiri Energi," katanya.
Berita Terkait
-
Peringatan HUT Jateng ke-71, Begini Ajakan Gubernur Ganjar pada Masyarakat
-
Hari Ulang Tahun Jateng ke-71, Pesan Ganjar: Diobong Ora Kobong Disiram Ora Teles
-
Ganjar Pranowo Gagas Tanjung Emas Jadi Pelabuhan Hortikultura
-
Gubernur Jateng Ziarah ke Makam Soegiarin, Jurnalis yang Viralkan Kemerdekaan RI
-
Jika PDIP Tak Respon, Ganjar Pranowo Bisa Diambil Partai Lain Untuk Jadi Capres
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre