Suara.com - China menandai 70 tahun kendalinya atas Tibet pada Kamis (19/8) dengan sebuah perayaan di Lhasa dan menyampaikan pesan untuk menerima kekuasaan Partai Komunis.
Beijing telah menguasai wilayah barat yang jauh itu sejak 1951, setelah Tentara Pembebasan Rakyat masuk dan mengambil kendali negara itu dalam "pembebasan damai".
"Tibet hanya dapat berkembang dan makmur di bawah kepemimpinan partai dan sosialisme," kata Wang Yang, kepala organisasi nasional yang bertanggung jawab menyatukan semua ras dan partai di bawah kepemimpinan Partai Komunis, dalam acara di ibu kota Tibet itu.
Perayaan yang dihadiri hampir 1.000 orang itu digelar di kaki Istana Potala yang ikonik.
Istana itu menjadi salah satu tempat suci umat Buddha yang dikaitkan dengan para Dalai Lama.
Acara yang disiarkan langsung lewat televisi secara nasional itu secara mencolok menampilkan potret Presiden China Xi Jinping setinggi empat lantai yang menjulang tinggi di atas penonton.
Propaganda tahun 1950-an dan 1960-an biasa memajang potret Mao Zedong dalam acara pawai dan perayaan untuk mendorong kultus pribadi terhadap dirinya dan membangun kesetiaan.
Sebagian besar pemimpin setelah Mao melarang praktik semacam itu, meskipun di bawah presiden saat ini, potret diri Xi, orang-orang dekatnya, dan juga potret empat pemimpin sebelumnya dipasang secara luas di Tibet.
Para pemimpin partai dari suku Han yang ateis di Beijing juga melakukan upaya ekstra untuk menanamkan loyalitas pada masyarakat Tibet yang banyak menganut Buddha dan memandang Dalai Lama sebagai pemimpin spiritual mereka.
Baca Juga: Garuda Pancasila, Lagu Gubahan Seniman Lekra, Lembaga Kebudayaan yang Dekat dengan PKI
Beijing mencap Dalai Lama saat ini --yang diasingkan di negara tetangga mereka, India-- sebagai separatis berbahaya.
Sebagai penggantinya, China mengakui Panchen Lama yang sekarang sebagai pemimpin agama tertinggi di Tibet.
Sebagai simbol kekuasaan partai atas Buddhisme Tibet, Wang menghadiahkan plakat peringatan kepada Panchen Lama di acara itu. [Reuters/Antara]
Berita Terkait
-
Sidang Politik Terbesar China "Dua Sesi" Resmi Dimulai di Beijing
-
Di Balik "Pesona" Beijing Ada Strategi Klasik "Soft Power" hingga Gelombang Video Hoaks
-
Jelang Imlek 2026, Stasiun Kereta Beijing Dipadati Penumpang Mudik
-
8 Film Yasmin Napper, Musuh dalam Selimut Segera Tayang di Bioskop
-
Partai Komunis China Guyur Investasi Rp 36,4 Triliun ke Indonesia, Untuk Apa Saja?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Data Dukcapil: Junaidi dan Nur Hayati Jadi Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia
-
BPKH Salurkan 108.075 Paket Sembako Ramadan 2026, Cek Sebaran Wilayahnya
-
Pertemuan Prabowo dan Wakil PM Australia, Bahas Isu Strategis hingga Hubungan Indonesia-Australia
-
Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Borneo
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Jalur Palur-Sragen Dipastikan Bebas Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
-
TNI Kerahkan 105.365 Personel dan 3.501 Alutsista untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
-
DUAAARRRR Bandara Kuwait Hancur Diterjang Bom Drone Iran Saat Eskalasi Perang Timur Tengah Memanas
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK