- Wali murid SD di Cilandak, Jakarta Selatan, resah karena adanya bimbingan belajar berbayar oleh guru sekolah.
- Les tambahan untuk siswa tingkat akhir tersebut dipungut biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.
- Praktik ini berpotensi melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang guru memungut biaya les di sekolah yang sama.
Suara.com - Harapan akan pendidikan dasar yang setara dan tanpa biaya di sekolah negeri tengah terusik oleh keluhan wali murid di sebuah SD di kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Sejumlah orang tua menyuarakan keresahan terkait adanya praktik bimbingan belajar (les) berbayar yang diduga dikelola oleh tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Kegiatan belajar tambahan yang menyasar siswa tingkat akhir ini dilaporkan memungut biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.
Meski dilakukan di luar jam sekolah, aktivitas ini memicu perdebatan mengenai etika dan keadilan akses pendidikan bagi seluruh siswa.
Orang Tua Mengaku Anak Tertekan Secara Psikologis
Salah satu orang tua murid berinisial RR mengungkapkan bahwa keputusan anaknya tidak mengikuti les bukan didasari kurangnya perhatian terhadap pendidikan, melainkan karena faktor biaya.
“Kami ingin anak kami berkembang, tapi memang tidak semua orang tua punya kemampuan finansial yang sama. Anak saya sempat bertanya kenapa dia tidak ikut les seperti teman-temannya. Itu berat bagi kami sebagai orang tua,” ujar RR saat ditemui.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat anak merasa khawatir akan tertinggal pelajaran, terlebih karena les diikuti oleh banyak teman sekelas dan dibimbing oleh guru yang sama.
“Ini kelas akhir SD, anak-anak sedang sensitif. Ada rasa takut tidak diperhatikan atau nilainya tertinggal. Walaupun tidak pernah diucapkan secara langsung, tekanannya terasa,” kata RR.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh orang tua murid lain yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut ada tekanan sosial yang dirasakan anak-anak ketika sebagian besar teman mereka mengikuti les, sementara mereka tidak.
Baca Juga: Bos Lulusan SD, Pegawainya Sarjana: Benarkah Kuliah Percuma?
“Anak-anak jadi merasa minder,” ujarnya.
Sejumlah orang tua kemudian mempertanyakan batas antara pengayaan akademik dan potensi konflik kepentingan, terutama jika kegiatan les melibatkan guru yang juga memiliki kewenangan akademik terhadap siswa di sekolah yang sama.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara regulasi pendidikan, terdapat aturan yang membatasi tenaga pendidik untuk memungut biaya tambahan bimbingan belajar kepada siswa di satuan pendidikan yang sama.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan memungut biaya bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan yang sama.
Kekhawatiran utama para wali murid adalah munculnya konflik kepentingan. Mengingat guru memiliki wewenang penuh dalam memberikan penilaian akademik dan evaluasi harian, posisi siswa yang tidak mengikuti les dianggap rentan secara objektif.
Hingga saat ini, laporan mengenai keresahan wali murid ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen sekolah. Belum ada pernyataan resmi terkait apakah kegiatan tersebut telah diketahui oleh otoritas sekolah atau merupakan inisiatif pribadi tanpa koordinasi.
Transparansi dari pihak sekolah sangat dinantikan untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan profesional, adil, dan bebas dari praktik komersialisasi terselubung yang dapat membebani wali murid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman
-
Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan