Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat dua kebutuhan lahirnya PP tersebut yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis.
"Terdapat setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP Nomor 78 Tahun 2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis, " ujar Jaleswari dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Jaleswari menyebutkan, dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
Dalam merespon kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo kata Jaleswari selalu mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi. Sebab di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju.
"Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses," kata dia
Tak hanya itu, Jaleswari menyebut Jokowi menerbitkan PP nomor 78 tahun 2021, untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.
"Presiden lebih lanjut oleh karenanya mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun
2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut," tuturnya.
Sedangkan dari perspektif yuridis, PP ini kata Jaleswari dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan pengaturan, lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Temui Penerbang yang Beratraksi saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI
"PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata dia.
Jaleswari menuturkan PP tersebut juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.
"Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak," katanya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak .
Salah satu yang diatur di dalam PP tersebut yakni perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Pada Pasal 7 disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakukan yang kejam.
Berita Terkait
-
Jokowi Temui Penerbang yang Beratraksi saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI
-
Mural di Bogor Disoroti Seleb TikTok Internasional, Diunggah ke Instagram
-
Presiden Jokowi Larang Polisi Borgol, Buka Baju Hingga Gunduli Anak-anak Terlibat Hukum
-
Presiden Jokowi Diejek Kodok, Rudy: Kritik Boleh Saja Tapi yang Beretika
-
7 Presiden Ini Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah, Ada Nama Jokowi?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan