Suara.com - Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek kini membuat daftar hitam atau blacklist terhadap beberapa aplikasi agar tidak bisa diakses menggunakan kuota internet belajar yang diberikan pemerintah.
Daftar hitam sengaja dilakukan agar para pelajar yang mendapatkan bantuan kuota data internet tidak dapat menyalahgunakan kuota tersebut di luar peruntukannya untuk keperluan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Jadi bukan punya whitelist lagi, sekarang kami punya blacklist. Jadinya teman-teman bisa menggunakan untuk Google research dan lain-lain itu jauh lebih mudah," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (23/8/2021).
Nadiem mengatakan sebenarnya kuota data yang diberikan merupakan kuota umum yang memang dapat diakses secara sangat fleksibel. Namun dengan blacklist yang telah dibuat otomatis penggunaan akses untuk kepentingan di beberapa aplikasi tidak dapat digunakan.
"Bisa digunakan sangat fleksibel kecuali beberapa aplikasi-aplikasi yang sudah jelas tidak ada urusannya sama pendidikan itu nggak boleh," katanya.
"Jadi kita enggak boleh nonton-nonton film-film, main-main game, atau hal-hal yang tidak tepat atau bahkan yang konten-konten yang tidak baik atau negatif. Itu tentunya jadi kita punya blacklist."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi