Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat Kabupaten Banjarnegara dalam perkara korupsi dan gratifikasi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Kedua saksi yang dipanggil yakni, Arqom Al Fahmi selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara yang juga Pejabat Pembuat Komitmen untuk tahun 2017 dan 2018, serta Joi Setiawan, Kabag Pembangunan atau Kepala ULP tahun 2015 sampai dengan 2018.
"Kami periksa Arqom Al Fahmi dan Joi Setiawan dalam kapasitas saksi terkait tindak pidana korupsi di Pemkab Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan yang akan ditelisik penyidik antirasuah tersebut terhadap pemeriksaan dua saksi ini.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Banjarnegara. Ada sejumlah lokasi yang telah dilakukan penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sejumlah lokasi yang sudah digeledah yakni Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kemudian, sebuah rumah di Krandengan.
Selanjutnya, Kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
Dalam giat tersebut tim di lapangan telah menyita sejumlah bukti dokumen dan barang elektronik yang diduga ada kaitannya dalam kasus korupsi itu.
KPK pun, kata Ali, belum dapat menjelaskan detail kasus maupun pihak-pihak siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kasus Korupsi, KPK Hari Ini Periksa Kepala Dinas PUPR Banjarnegara Tatag Rochyadi
Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Ali pun meminta publik agar memahami proses hukum tersebut. Untuk memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya.
"KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP