- Anggota DPR I Nyoman Parta meminta pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap sebelas jenis barang kebutuhan pokok masyarakat.
- Kebijakan pajak tersebut berpotensi menaikkan harga bahan pokok dan sangat memberatkan daya beli masyarakat di tengah kesulitan ekonomi.
- Penerapan tarif pajak pada sembako dinilai kontraproduktif serta dapat memberikan dampak negatif luas bagi stabilitas ekonomi sektor UMKM.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Bali I, I Nyoman Parta, meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menilai daya beli masyarakat masih lemah akibat dampak berkepanjangan dari pandemi COVID-19. Karena itu, ia menegaskan sembako seharusnya tidak dimasukkan sebagai objek PPN.
“Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukkan sembako sebagai objek PPN,” ujar Parta, Minggu (10/5/2026).
Ia berpandangan, kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif dengan langkah pemerintah sebelumnya yang justru memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak untuk barang tertentu dan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurut Parta, jika PPN dikenakan dengan tarif signifikan, misalnya 12 persen, maka harga kebutuhan pokok akan ikut naik. Ia mencontohkan, harga beras yang semula Rp10.000 per kilogram bisa meningkat menjadi Rp11.200.
“Ini tentu memberatkan masyarakat, apalagi jika bahan pokok tersebut digunakan untuk produksi UMKM, dampaknya akan semakin luas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak hanya terbatas pada beras, tetapi juga mencakup minyak goreng, gula, kopi, dan berbagai bahan pokok lainnya.
Jika seluruhnya dikenakan PPN, maka efeknya bisa meluas pada kenaikan harga barang konsumsi secara umum.
Diketahui, terdapat sedikitnya 11 jenis barang kebutuhan pokok yang direncanakan masuk dalam skema pengenaan PPN sebagaimana tertuang dalam rumusan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
Sementara itu, dalam ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU PPN, pemerintah telah menetapkan sejumlah bahan pokok sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Parta pun menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak sosial dan ekonomi sebelum menerapkan kebijakan tersebut, agar tidak justru menekan masyarakat kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta