- Anggota DPR I Nyoman Parta meminta pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap sebelas jenis barang kebutuhan pokok masyarakat.
- Kebijakan pajak tersebut berpotensi menaikkan harga bahan pokok dan sangat memberatkan daya beli masyarakat di tengah kesulitan ekonomi.
- Penerapan tarif pajak pada sembako dinilai kontraproduktif serta dapat memberikan dampak negatif luas bagi stabilitas ekonomi sektor UMKM.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Bali I, I Nyoman Parta, meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menilai daya beli masyarakat masih lemah akibat dampak berkepanjangan dari pandemi COVID-19. Karena itu, ia menegaskan sembako seharusnya tidak dimasukkan sebagai objek PPN.
“Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukkan sembako sebagai objek PPN,” ujar Parta, Minggu (10/5/2026).
Ia berpandangan, kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif dengan langkah pemerintah sebelumnya yang justru memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak untuk barang tertentu dan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurut Parta, jika PPN dikenakan dengan tarif signifikan, misalnya 12 persen, maka harga kebutuhan pokok akan ikut naik. Ia mencontohkan, harga beras yang semula Rp10.000 per kilogram bisa meningkat menjadi Rp11.200.
“Ini tentu memberatkan masyarakat, apalagi jika bahan pokok tersebut digunakan untuk produksi UMKM, dampaknya akan semakin luas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak hanya terbatas pada beras, tetapi juga mencakup minyak goreng, gula, kopi, dan berbagai bahan pokok lainnya.
Jika seluruhnya dikenakan PPN, maka efeknya bisa meluas pada kenaikan harga barang konsumsi secara umum.
Diketahui, terdapat sedikitnya 11 jenis barang kebutuhan pokok yang direncanakan masuk dalam skema pengenaan PPN sebagaimana tertuang dalam rumusan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
Sementara itu, dalam ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU PPN, pemerintah telah menetapkan sejumlah bahan pokok sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Parta pun menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak sosial dan ekonomi sebelum menerapkan kebijakan tersebut, agar tidak justru menekan masyarakat kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!