- Ahmad Dedi diperiksa KPK di Jakarta sebagai saksi kasus suap importasi dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai.
- Dedi sengaja menghindari wartawan untuk mencegah spekulasi publik serta menjaga kerahasiaan materi pemeriksaan yang masih berjalan.
- KPK menetapkan sembilan tersangka, termasuk sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray atas dugaan aliran dana.
Suara.com - Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi, akhirnya menjelaskan alasan dirinya berlari meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dedi mengaku sengaja menghindari pertanyaan wartawan karena khawatir pernyataannya di luar ruang pemeriksaan memicu spekulasi liar di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
"Saya merasa bahwa ketika memberikan pernyataan di luar ruang pemeriksaan dapat memicu opini publik yang liar dan tidak terkendali sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang," kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK semata-mata untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi terkait dugaan aliran dana yang melibatkan PT Blueray.
Menurut Dedi, dirinya memilih tetap diam dan mempercepat langkah meninggalkan gedung KPK demi menjaga integritas informasi yang telah disampaikan kepada penyidik.
Ia juga mengaku tidak ingin materi pemeriksaan yang masih bersifat rahasia menjadi konsumsi publik secara prematur melalui kutipan-kutipan pendek di media massa.
Sebelumnya, Ahmad Dedi diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus tersebut terus berkembang. KPK bahkan telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain pejabat Bea Cukai, pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) turut ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru.
Sementara pihak swasta selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat