News / Nasional
Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB
Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi, berlari usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. [Antara]
Baca 10 detik
  • Ahmad Dedi diperiksa KPK di Jakarta sebagai saksi kasus suap importasi dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai.
  • Dedi sengaja menghindari wartawan untuk mencegah spekulasi publik serta menjaga kerahasiaan materi pemeriksaan yang masih berjalan.
  • KPK menetapkan sembilan tersangka, termasuk sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray atas dugaan aliran dana.

Suara.com - Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi, akhirnya menjelaskan alasan dirinya berlari meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dedi mengaku sengaja menghindari pertanyaan wartawan karena khawatir pernyataannya di luar ruang pemeriksaan memicu spekulasi liar di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.

"Saya merasa bahwa ketika memberikan pernyataan di luar ruang pemeriksaan dapat memicu opini publik yang liar dan tidak terkendali sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang," kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK semata-mata untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi terkait dugaan aliran dana yang melibatkan PT Blueray.

Menurut Dedi, dirinya memilih tetap diam dan mempercepat langkah meninggalkan gedung KPK demi menjaga integritas informasi yang telah disampaikan kepada penyidik.

Ia juga mengaku tidak ingin materi pemeriksaan yang masih bersifat rahasia menjadi konsumsi publik secara prematur melalui kutipan-kutipan pendek di media massa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). (Suara.com/Dea Hardianingsih)

Sebelumnya, Ahmad Dedi diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kasus tersebut terus berkembang. KPK bahkan telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru.

Sementara pihak swasta selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More