- Ahmad Dedi diperiksa KPK di Jakarta sebagai saksi kasus suap importasi dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai.
- Dedi sengaja menghindari wartawan untuk mencegah spekulasi publik serta menjaga kerahasiaan materi pemeriksaan yang masih berjalan.
- KPK menetapkan sembilan tersangka, termasuk sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray atas dugaan aliran dana.
Suara.com - Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi, akhirnya menjelaskan alasan dirinya berlari meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dedi mengaku sengaja menghindari pertanyaan wartawan karena khawatir pernyataannya di luar ruang pemeriksaan memicu spekulasi liar di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
"Saya merasa bahwa ketika memberikan pernyataan di luar ruang pemeriksaan dapat memicu opini publik yang liar dan tidak terkendali sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang," kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK semata-mata untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi terkait dugaan aliran dana yang melibatkan PT Blueray.
Menurut Dedi, dirinya memilih tetap diam dan mempercepat langkah meninggalkan gedung KPK demi menjaga integritas informasi yang telah disampaikan kepada penyidik.
Ia juga mengaku tidak ingin materi pemeriksaan yang masih bersifat rahasia menjadi konsumsi publik secara prematur melalui kutipan-kutipan pendek di media massa.
Sebelumnya, Ahmad Dedi diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus tersebut terus berkembang. KPK bahkan telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain pejabat Bea Cukai, pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) turut ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru.
Sementara pihak swasta selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?