Suara.com - Tujuh warga yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta sempat berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri. Kekinian mereka menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka yang menggugat Anies tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir.
“Sebelumnya, para penggugat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Gubernur DKI Jakarta yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei 2021,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Namun jawaban dari orang nomor satu di DKI Jakarta itu dinilai tidak memuaskan para warga.
“Tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali,” kata Sugeng.
Selain itu, para penggugat juga sempat mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, pada 10 Juni 2021, para penggugat mendapatkan balasan dari Sekretariat Jenderal Kemdagri.
“Yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para penggugat sedang diproses bersama pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga terkait,” ujar Sugeng.
“Para penggugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya,” sambungnya.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis
Kekinian gugatan para warga telah terdaftar, dengan nomor perkara, 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Gugatan didaftarkan pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Ketujuh penggugat adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Ketujuhnya menunjuk kuasa hukum bernama Prasetyo Utomo S.H.
Terdapat beberapa tuntutan yang mereka ajukan, di antaranya sebagai berikut,
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan dan Mewajibkan TERGUGAT untuk:
- Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3 yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris;
- Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran;
- Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT : Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp. 1.081.950.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Berita Terkait
-
Klaim BOR RS Covid-19 Turun 22 Persen, Anies: Seperempat yang Dirawat Warga Luar Jakarta
-
Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis
-
Anies Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan
-
Anies Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Syarat Undang 20 Tamu dan Larang Makan di Tempat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana