Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan soal pertimbangan hal memberatkan dan meringankan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus dugaan keterlibatan memberikan pengaruh dalam perkara korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Dalam hal memberatkan, kata Tumpak, sesuai amar putusan terperiksa Lili dianggap tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Seharusnya Lili menjadi contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK. Namun, Lili malah melakukan perbuatan yang sebaliknya.
Sedangkan, hal meringankan kata tumpak, Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Menilai pertimbangan kedua hal itu, kata Tumpak, ada dua hal yang patut dibedakan.
"Perbuatannya diakui. Tetapi, tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu. Saya pikir anda bisa membedakan ada dua hal yang berbeda," ungkap Tumpak dalam konferensi pers usai putusan sidang etik, Senin (30/8/2021).
Sesuai amar putusan terhadap Lili yang diputuskan tiga majelis etik, kata Tumpak, sudah sangat jelas bahwa dalam pertimbangan hal yang memberatkan bahwa Lili seperti tidak ada penyesalan atas perbuatannya.
"Tetapi tidak ada penyesalan. Mungkin merasa bahwa itu tidak salah. Sehingga tidak menyesal. Ya, jelas itu," imbuhnya.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan sanksi berat terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Lili Pintauli Kena Sanksi Berat karena Jual Beli Perkara, MAKI: Harusnya Dipecat dari KPK
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Kena Sanksi Berat karena Jual Beli Perkara, MAKI: Harusnya Dipecat dari KPK
-
Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Keputusan Dewas KPK
-
Dewas KPK Beri Sanksi Berat, Lili Pintauli Pasrah Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun
-
Pimpinan KPK Lili Pintauli Kena Sanksi Berat Dewas, Gaji Setahun Dipotong 40 Persen
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo
-
Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini
-
Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo