Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menyedihkan seiring dengan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Terlebih setelah hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas ke Lili.
Hukuman terhadap Lili dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran etik yang telah dilakukan. Mardani berujar seharusnya pelanggaran etik seperti yang dilakukan Lili tidak perlu terjadi.
"KPK semakin menyedihkan, komisioner mestinya mereka yang menerapkan standar lebih tinggi. Urusan etik seperti kasus ini merupakan hal yang mestinya bisa dihindari karena tingginya nilai integritas internal komisi antirasuah. Harga integritas yang mahal," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Mardani mengatakan kejadian terkait pelanggaran etik Lili sekaligus makin menggembosi optimisme maupun kepercayaan masyarakat yang mungkin masih menaruh harapan terhadap KPK.
"Penilaian yang menjadi beban institusi serta beban moral yang bersangkutan. Dan tentu saja menjadi pelajaran mahal bagi pimpinan KPK yang lain," kata Mardani.
Mardani mengatakan bahwa Dewas KPK harus lebih serius melihat hubungan antara pimpinan KPK dan koruptor. Hal itu penting untuk menjaga integritas KPK.
"Mengapa? Karena kepatuhan kepada hal inilah yang membuat KPK ditakuti koruptor karena minimnya peluang berkompromi," ujar Mardani.
Ia mengingatkan ke depan jangan sampai timbul anggapan miring bahwa KPK tidak benar-benar ingin memberantas korupsi. Melainkan menberangas citra lembaga antirasuah.
Lili Melanggar Etik
Baca Juga: Gegara Dugaan Suap Jabatan Kades, Bupati dan Suami Bupati Probolinggo Jadi Tersangka
Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Berita Terkait
-
Kasus Jual Beli Jabatan Kades, KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Jadi Tersangka
-
Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring
-
Gegara Dugaan Suap Jabatan Kades, Bupati dan Suami Bupati Probolinggo Jadi Tersangka
-
Kompak Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Tak Bisa Tidur Sekamar Saat Ditahan KPK
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus