- KPK akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah 256 hari penggeledahan rumahnya.
- Pemanggilan RK terkait penyidikan dugaan korupsi Bank BJB yang diperkirakan merugikan negara sejumlah Rp222 miliar.
- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK menyatakan surat pemanggilan akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait nasib pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Setelah 256 hari berlalu sejak penggeledahan kediamannya pada 10 Maret 2025 lalu, lembaga antirasuah memastikan akan segera memanggil RK.
Hingga Jumat (21/11), teka-teki kapan Ridwan Kamil diperiksa memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, penyidik telah menyita sejumlah aset, mulai dari sepeda motor hingga mobil, namun belum ada jadwal pemeriksaan fisik terhadap yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal bahwa surat pemanggilan akan segera dilayangkan.
“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep enggan membeberkan tanggal pasti pemanggilan tersebut demi kepentingan penyidikan.
Ia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” tegasnya.
Dugaan Kerugian Negara Rp222 Miliar
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
Pemanggilan Ridwan Kamil ini berkaitan erat dengan penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025, hanya tiga hari setelah penggeledahan di rumah RK.
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain dari pihak bank, KPK juga menjerat pihak swasta yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Publik kini menanti apakah pemanggilan Ridwan Kamil dalam waktu dekat akan membuka fakta baru dalam skandal korupsi perbankan daerah tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun