- KPK akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah 256 hari penggeledahan rumahnya.
- Pemanggilan RK terkait penyidikan dugaan korupsi Bank BJB yang diperkirakan merugikan negara sejumlah Rp222 miliar.
- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK menyatakan surat pemanggilan akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait nasib pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Setelah 256 hari berlalu sejak penggeledahan kediamannya pada 10 Maret 2025 lalu, lembaga antirasuah memastikan akan segera memanggil RK.
Hingga Jumat (21/11), teka-teki kapan Ridwan Kamil diperiksa memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, penyidik telah menyita sejumlah aset, mulai dari sepeda motor hingga mobil, namun belum ada jadwal pemeriksaan fisik terhadap yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal bahwa surat pemanggilan akan segera dilayangkan.
“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep enggan membeberkan tanggal pasti pemanggilan tersebut demi kepentingan penyidikan.
Ia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” tegasnya.
Dugaan Kerugian Negara Rp222 Miliar
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
Pemanggilan Ridwan Kamil ini berkaitan erat dengan penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025, hanya tiga hari setelah penggeledahan di rumah RK.
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain dari pihak bank, KPK juga menjerat pihak swasta yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Publik kini menanti apakah pemanggilan Ridwan Kamil dalam waktu dekat akan membuka fakta baru dalam skandal korupsi perbankan daerah tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer