Suara.com - Mabes Polri mengklaim jika kondisi Muhammad Kece (M Kece) baik-baik saja setelah resmi ditahan karena berstatus sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi tersangka lain, yakni Yahya Waloni yang dibantarkan ke RS Polri karena mengalami sakit jantung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Antara mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim dokter, tidak ada penyakit serius yang dialami Muhammad Kece setelah sempat disebut-sebut sakit di dalam penjara.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Ramadhan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter Mabes Polri. Pemeriksaan kesehatan tersebut rutin dilakukan terhadap para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk M Kece yang ditahan sejak Rabu (25/8).
YouTuber bernama asli Muhammad Kosman alias Mumahammad Kece ditahan selama 20 hari ke depan, untuk keperluan pemeriksaan.
Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan M Kece yang mumpuni untuk menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.
"Tidak ada yang mengkhawatirkan sakitnya sudah bisa ditangani oleh dokter," kata Ramadhan.
Ramadhan juga menyebutkan, kondisi kesehatan M Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti yang terjadi pada Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit," kata Ramadhan.
Baca Juga: Lagi-lagi Ngabalin Dikritik karena Pernyataan Kasar, Sebut Yahya Waloni Sampah
Sebelumnya, pengacara YouTuber Muhammad Kece, Herbert Aritonang mengatakan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula yang tinggi, dan meminta Polri membantarkan ke Rumah Sakit Polri.
Pengacara M Kece meminta perlakuan yang sama terhadap kliennya seperti yang diberikan kepada Muhammad Yahya Waloni yang saat ini tengah dibantarkan ke RS Polri akibat penyakit pembekakan jantung dan sesak nafas yang dialaminya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap M Kece, Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Ngabalin Dikritik karena Pernyataan Kasar, Sebut Yahya Waloni Sampah
-
Jadi Tersangka Penistaan Agama lalu Sakit, Ini Profil Yahya Waloni
-
Terbaring di RS Polri Kramat Jati, Begini Kondisi Terkini Ustaz Yahya Waloni
-
Terkait Kasus Muhammad Kece, Kejari Klaten Mendadak Digeruduk Komunitas Nahi Mungkar!
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum