Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI bersama LBH merilis hasil Laporan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup 2021. Setidaknya saat ini terdapat 37 kasus aktif terkait lingkungan hidup yang masih ditangani oleh kantor LBH se-Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menjelaskan kasus lingkungan hidup yang dimaksud itu terbagi menjadi dua yakni perusakan dan pencemaran.
Untuk perusakan misalnya menimbun waduk untuk membangun properti, penambangan kawasan karst, pengerukkan pesisir pantai dan reklamasi, menggunakan batu bar sebagai sumber energi perusahaan. Lalu pemberian izin mendirikan bangunan yang salah, penambangan batu bara dan mineral lainnya, penambangan material alam untuk pembangunan infrastruktur dan menumpuk kayu limbah kayu di dekat pemukiman.
Sementara untuk kasus pencemaran yang dilaporkan yakni polusi udara dari mesin produksi perusahaan, alih fungsi kawasan mangrove jadi sawit, buruknya pengelolaan sampah, pembuangan limbah ke sungai secara langsung atau menggunakan pipa. Kemudian menggunakan pupuk dan pestisida yang mencemari sungai, eksploitasi satwa liar, membuat sekat air dan kanal serta perusakan sumber mata air.
"Dari 37 kasus itu kami menemukan ada perusakaan sebanyak 19 kasus dan pencemaran 25 kasus. Jadi kalau ditotal ini jumlahnya 44 kasus, wajar karena dalam satu kasus itu bisa terjadi 2 pencemaran dan perusakan sekaligus," kata Aditia dalam paparannya pada siaran YouTube YLBHI, Selasa (31/8/2021).
Aditia mengungkapkan bahwa 24 dari 37 kasus itu korbannya merupakan masyarakat desa. Sementara 6 kasus korbannya masyarakat kota, 6 kasus lain korbannya masyarakat adat dan 1 kasus korbannya merupakan satwa liar.
"Seluruh kasus diterima dan ditangani dengan skema bantuan hukum. Sejak konsultasi hingga pendampingan serta upaya advokasi non-litigasi dan litigasi," ujarnya.
Ia menyebut kalau pihaknya memberikan bantuan hukum awal kepada korban seperti konsultasi, organisir masyarakat, pendidikan hukum kritis dan lingkungan hidup serta konsolidasi jaringan kerja. Sementara untuk bantuan hukum lanjutan yang dilakukan yakni saat masyarakat mendirikan posko, menyewa alat berat, aksi demonstrasi, penghadangan dan penutupan jalan bagi perusahaan, audiensi, pelaporan pidana hingga melayangkan gugatan.
Pelaku Perusahaan Hingga Pemkot
Baca Juga: Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang
Sebanyak 34 dari 37 kasus yang ditangani oleh LBH kantor seluruh Indonesia itu pelakunya merupakan perusahaan baik nasional maupun swasta. Sementara pelaku 3 kasus lainnya merupakan kementerian PUPR dan pemerintah kota.
Aditia menyinggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga berkontribusi secara tidak langsung atas perusakan dan pencemaran yang terjadi. Sebab mereka kerap melakukan pemberian izin, tidak adanya pengawasan atas izin, tidak adanya pemberian sanksi atas pelanggaran perizinan dan tidak tegas dalam penegakan hukum.
"Sehingga hal tersebut membuat perusahaan terus melakukan perusakan di wilayah usahanya tersebut," ucapnya.
Ia juga mengungkap kalau perusahaan-perusahaan pelaku perusakan dan pencemaran memiliki afiliasi perusahaan besar lainnya, politis serta pejabat. Setidaknya terdapat 58 perusahaan, 11 grup perusahaan dan 4 politisi yang memiliki peran langsung ke lingkaran pemerintah.
Keterlibatan mereka disebut Aditia menyulitkan perusakan dan pencemaran kemudian digiring ke proses hukum.
"Dapat diasumsikan bahwa sulitnya membawa kasus-kasus lingkungan hidup tersebut karena adanya pihak-pihak besar baik perusahaan maupun politisi dibaliknya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu