Suara.com - Dalam situasi pandemi wabah Covid-19, pekerja di sektor perempuan kerap -- barangkali sering -- berada dalam situasi yang serba tidak menentu. Meski hantu bernama Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menyasar siapa saja, tapi ada hal-hal yang kemudian merugikan sektor buruh -- khususnya buruh perempuan.
Direktur YLBHI, Asfinawati dalam diskusi virtual bertajuk "Pekerja Perempuan di Tengah Krisis dan Perubahan Teknologi" menyatakan, ada beberapa hal yang sangat merugikan buruh perempuan. Ihwal PHK, buruh perempuan kerap menjadi pihak yang lebih dulu terkena kebijakan tersebut.
Ada sejumlah alasan yang dihimpun oleh YLBHI bersama LBH Jakarta. Salah satunya, perempuan dianggap bukan penopang keluarga -- sehingga kerap menjadi pihak yang lebih dulu terkena PHK.
"Ada buruh perempuan yang didahulukan, bahkan dia merasa didahulukan diberhentikan daripada buruh laki-laki dengan alasan perempuan tidak akan menolak dan kedua dia bukan penopang utama keluarga," kata Asfinawati, Selasa (24/8/2021).
Asfinawati menyatakan, hal itu berakar dari adanya Undang-Undang Perkawinan yang salah satu poinnya berbicara soal perempuan adalah ibu rumah tangga. Artinya, apa yang terjadi pada perempuan di sektor pekerjaam tidak terlepas dari adanya Undang-Undang tersebut.
"Itu sebetulnya berakar dari UU Perkawinan yang mengatakan perempuan adalah ibu rumah tangga. Apa yang terjadi di dunia kerja punya kaitan dengan UU Perkawinan," jelas dia.
Pekerja Rumahan
Pandemi Covid-19 memaksa sebagian buruh -- khususnya perempuan -- menjadi pekerja rumahan alias bekerja dari rumah. Seolah-olah, kata Asfinawati, hal itu berlaku umum dan seakan-akan mengharuskan kaum buruh bisa menjadi pekerja rumahan.
Merujuk pada data yang dihimpun YLBHI dan LBH Jakarta, sebagian besar buruh yang menjadi pekerja rumahan adalah perempuan. Bagi Asfinawati, hal itu adalah masalah soal keamanan kepastian kerja dan juga hak-hak yang layak.
Baca Juga: Jarang jadi Isu Demonstrasi, Buruh KSBSI: Kaum Perempuan Bersuaralah!
Sebagai contoh, dalam konteks pekerja rumahan, buruh harus membawa pekerjaannya ke rumah. Artinya, ada ongkos lebih yang harus dikeluarkan, yakni listrik, air dan sebagainya.
Dengan kata lain, buruh justru mensubsidi perusahaan untuk keperluan produksi. Sebab, selama ini banyak perusahaan yang tidak memikirkan hal tersebut.
"Listrik, air, itu tidak disediakan perusahaan dan mereka yang sebetulnya memberikan subsidi untuk hal-hal ongkos produksi itu," beber Asfinawati.
Soal kontrak kerja, lanjut Asfinawati, buruh perempuan mempunyai masalah yang lebih rumit. Contohnya, ketika disodori kontrak kerja, banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya berjanji untuk tidak menikah bahkan hamil.
Asfinawati menilai, hal itu sangat jelas berhubungan dengan hak untuk bereproduksi. Apalagi, dalam Omnibus Law - Cipta Kerja, cuti untuk hamil waktunya juga hanya sebentar.
"Mereka -- buruh perempuan -- biasanya disodori kontrak untuk berjanji tidak menikah dan atau tidak hamil. Ini ada irisan lagi dengan hak reproduksi perempuan. Pasti mikirnya rugi ya perusahaan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Jarang jadi Isu Demonstrasi, Buruh KSBSI: Kaum Perempuan Bersuaralah!
-
Kunjungi Purbalingga, Kapolda Jateng Minta Buruh Taat Prokes Meski Sudah Divaksin
-
Utamakan Perlindungan Buruh, LKS Tripartit Nasional Dukung Pemerintah Atasi Dampak Pandemi
-
Buruh Se-Soloraya Jalani Vaksinasi Covid-19, Kapolri: Bertahap Akan Terus Kami Tambah
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan