Suara.com - Gagal lolos kartu prakerja tentunya mengecewakan. Sebagian peserta yang gagal pun sempat putus asa karena selalu gagal. Nah, agar terhindar dari kegagalan, simak berikut ini solusi lolos kartu prakerja yang bisa kamu coba.
Diketahui, sejak 26 Agustus 2021, sudah dibuka kartu prakerja gelombang 19. Setidaknya 800.000 peserta ditargetkan pemerintah untuk dapat bergabung program pelatihan life skill ini.
Hanya saja, tak sedikit pesert yang mengeluhkan selalu gagal lolos program kartu prakerja. Mereka pun bertanya-tanya, apa yang menyebabkan selalu gagal lolos? Sebenarnya ada solusi lolos kartu prakerja yang dapat kalian coba.
Berikut ini solusi lolos kartu prakerja
Bagi peserta yang beberapa kali mengalami kegagalan mengikuti kartu prakerja, berikut ini solusi yang bisa dilakukan. Simak baik-baik, ya!
A. Membuat Pengaduan
Menurut laman FAQ (tanya jawab) Prakerja, jika peserta beberapa kali gagal lolos kartu prakerja, solusi pertama yang bisa dilakukan yakni membuat pengaduan berupa surat pernyataan gagal 3 kali ke bagian manajemen prakerja.
B. Kirim Pengaduan Melalui Email
Jika sudah mengisi surat sesuai ketentuan, kemudian mengirimnya melalui email ke email kepesertaan@prakerja.go.id. Setelah email dikirim, pihak manajemen Prakerja memeriksa surat pernyataan tersebut. Selanjutnya, tunggu email balasan dari manajemen
Baca Juga: Cek Link Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 di dashboard.prakerja.go.id
C. Ketahui Penyebab Gagal Lolos Kartu Prakerja
Louisa Tuhatu selaku Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, menyampaikan bahwa ada sejumlah penyebab peserta gagal lolos kartu prakerja, yaitu:
- Ketidaksesuaian antara KK (Kartu Keluarga) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika masalahnya demikian, langsung hubungi Call Center Dukcapil (1500-538).
- Masuk kategori yang dilarang daftar program Kartu Prakerja. Adapun kategori yang dilarang yaitu: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Bagi peserta yang gagal lolos Kartu Prakerja dapat daftar ulang pada gelombang prakerja selanjutnya. Peserta yang pernah daftar dan gagal, tak perlu lagi mengisi identitas diri atau ikut tes lagi.
Adapun caranya yaitu sebagai berikut:
- Login di situs resmi kartu Prakerja
- Isi username dan password
- Masuk ke dashboard
- Pilih gelombang selanjutnya (jika sudah dibuka).
- Lalu, tunggu hingga pengumuman hasil seleksi keluar
F. Cara Cek Lolos Kartu Prakerja
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara