Suara.com - Seoreng pemuda bernama Ahmad Hamdi (29) nekat mengebuli artis hingga pengusaha dengan berpura-pura sebagai utusan Presiden Joko Widodo. Salah satu artis yang menjadi korban aksi penipuan Ahmad adalah Fahmi Azmi.
Berkat tipu dayanya, Ahmad Hamdi berhasil meraup uang senilai Rp75 juta dari sang artis.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo mengungkap akal bulus Ahmad, utusan Jokowi gadungan itu beraksi mengincar korbannya.
Terkait kasus penipuan terhadap Fahmi Azmi terjadi pada 13 Juni 2021 lalu. Berawal saat tersangka meminta Fahmi Azmi untuk datang ke rumahnya di kawasan Jakarta Barat. Saat bertemu keduanya mengobrol, tiba-tiba ada menghubungi tersangka lewat telepon.
Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya.
Dia mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Untuk membebaskannya dia harus memberikan uang senilai Rp450 juta.
Kata tersangka, dia hanya memiliki uang senilai Rp250 juta, sementara adiknya hanya memiliki uang Rp150 juta, sehingga kurang Rp50 juta.
"Karena korban (Fahmi Azmi) merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," kata Adi saat merilis kasus penipan itu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).
Fahmi Azmi pun lantas mengirimkan uang senilai Rp50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.
Baca Juga: Puluhan Orang Jadi Korban Pria Mengaku Utusan Presiden Jokowi, Ada yang Rugi Rp 200 Juta
Kemudian, pada 16 Juni 2021, saat keduanya sedang berlibur di Lombok, tersangka kembali meminjam uang kepada korban senilai Rp25 juta. Kepada Fahmi, Azmi mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki utang Rp2 miliar.
"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.
Hingga kemudian korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 14 Juli 2021. Kemudian pada 21 Agustus 2021 kepolisian berhasil menangkap tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Puluhan Orang Jadi Korban Pria Mengaku Utusan Presiden Jokowi, Ada yang Rugi Rp 200 Juta
-
Kronologi Fahri Azmi Ditipu Oknum Ngaku Utusan Presiden Jokowi
-
Jadi Korban Penipuan Oknum Ngaku Utusan Jokowi, Artis Fahri Azmi Ditipu Rp 75 Juta
-
Utusan Dianggap Bias, Sandiaga: Baiknya Prabowo dan Jokowi Langsung Bertemu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu