Suara.com - Seoreng pemuda bernama Ahmad Hamdi (29) nekat mengebuli artis hingga pengusaha dengan berpura-pura sebagai utusan Presiden Joko Widodo. Salah satu artis yang menjadi korban aksi penipuan Ahmad adalah Fahmi Azmi.
Berkat tipu dayanya, Ahmad Hamdi berhasil meraup uang senilai Rp75 juta dari sang artis.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo mengungkap akal bulus Ahmad, utusan Jokowi gadungan itu beraksi mengincar korbannya.
Terkait kasus penipuan terhadap Fahmi Azmi terjadi pada 13 Juni 2021 lalu. Berawal saat tersangka meminta Fahmi Azmi untuk datang ke rumahnya di kawasan Jakarta Barat. Saat bertemu keduanya mengobrol, tiba-tiba ada menghubungi tersangka lewat telepon.
Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya.
Dia mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Untuk membebaskannya dia harus memberikan uang senilai Rp450 juta.
Kata tersangka, dia hanya memiliki uang senilai Rp250 juta, sementara adiknya hanya memiliki uang Rp150 juta, sehingga kurang Rp50 juta.
"Karena korban (Fahmi Azmi) merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," kata Adi saat merilis kasus penipan itu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).
Fahmi Azmi pun lantas mengirimkan uang senilai Rp50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.
Baca Juga: Puluhan Orang Jadi Korban Pria Mengaku Utusan Presiden Jokowi, Ada yang Rugi Rp 200 Juta
Kemudian, pada 16 Juni 2021, saat keduanya sedang berlibur di Lombok, tersangka kembali meminjam uang kepada korban senilai Rp25 juta. Kepada Fahmi, Azmi mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki utang Rp2 miliar.
"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.
Hingga kemudian korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 14 Juli 2021. Kemudian pada 21 Agustus 2021 kepolisian berhasil menangkap tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Puluhan Orang Jadi Korban Pria Mengaku Utusan Presiden Jokowi, Ada yang Rugi Rp 200 Juta
-
Kronologi Fahri Azmi Ditipu Oknum Ngaku Utusan Presiden Jokowi
-
Jadi Korban Penipuan Oknum Ngaku Utusan Jokowi, Artis Fahri Azmi Ditipu Rp 75 Juta
-
Utusan Dianggap Bias, Sandiaga: Baiknya Prabowo dan Jokowi Langsung Bertemu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026