Suara.com - Hasil survei Superintending Company of Indonesia menunjukkan terdapat peningkatan pada Indeks Kemerdekaan Pers (di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 0,75 persen.
Melalui acara "Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2021" yang diselenggarakan secara hybrid (gabungan daring dan tatap muka), hari ini, perwakilan Tim Riset Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 Ratih Siti Aminah mengatakan bahwa terjadi peningkatan IKP, yang semula sebesar 75,27 persen pada tahun 2020 menjadi 76,02 persen pada tahun 2021.
Survei yang dilakukan oleh Sucofindo juga menunjukkan hasil berdasarkan provinsi. Adapun lima provinsi dengan Indeks Kemerdekaan Pers tertinggi adalah Kepulauan Riau (83,30 persen), Jawa Barat (82,66 persen), Kalimantan Timur (82,27 persen), Sulawesi Tengah (81,78 persen), dan Kalimantan Selatan (81,64 persen).
“Ini masuk pada kategori cukup bebas,” kata Ratih.
Survei yang dilakukan oleh Sucofindo terkait Indeks Kemerdekaan Pers meliputi tiga variabel, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Secara nasional, terdapat peningkatan dari masing-masing variabel penelitian.
Pada tahun 2020, IKP pada lingkungan fisik dan politik sebesar 76,04 persen dan meningkat pada tahun 2021 menjadi 77,10 persen. Selanjutnya, terkait lingkungan ekonomi, pada tahun 2020 menempati angka sebesar 74,67 persen dan meningkat menjadi 74,89 persen di tahun 2021. Peningkatan juga terjadi pada variabel lingkungan hukum, yang pada tahun 2020 sebesar 74,57 persen menjadi 74,87 persen pada tahun 2021.
Hasil tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada lingkungan fisik dan politik, yakni sebesar 1,05 persen. Akan tetapi, masih diperlukan perjalanan yang cukup jauh agar IKP Indonesia dapat menempati kategori ‘bebas’. Indeks Kemerdekaan Pers harus menyentuh minimal angka 90 persen untuk dapat dikategorikan sebagai bebas.
“Masing-masing variabel ada indikatornya,” ujar Ratih.
Terdapat sembilan indikator untuk variabel lingkungan fisik dan politik, yaitu kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers, dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, 3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK
Selanjutnya, pada variabel lingkungan ekonomi, terdapat lima indikator, yakni kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.
Ketiga, pada variabel lingkungan hukum, terdapat enam indikator, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Ratih mengatakan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemerdekaan pers secara nasional dan di masing-masing provinsi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode mix paralel konvergen dan teknik sampling dilakukan dengan purposive sampling. Sample dalam penelitian ini adalah Informan Ahli dengan kriteria yang ditentukan oleh Tim Dewan Pers. [Antara]
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?