- KIP akan menggelar sidang sengketa informasi pada 13 Januari 2026 mengenai dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Saksi ahli Rismon Sianipar menduga terdapat dua dari sepuluh syarat dokumen penyetaraan ijazah daring yang tidak dipenuhi Gibran.
- Jika surat keterangan ijazah dicabut, penggugat berencana melanjutkan tuntutan hukum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Suara.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 10.30 WIB. Sidang ini menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak termohon terkait polemik dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aktivis sekaligus ahli digital forensik Rismon Sianipar, yang hadir sebagai saksi bagi pihak penggugat, yakni akademisi Bonatua Silalahi, menyatakan akan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dalam persidangan tersebut.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyetaraan ijazah yang dilakukan secara daring.
“Besok kita akan kupas dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dalam penyetaraan ijazah secara online. Saya tanyakan, apakah proses ini dilakukan secara normatif-prosedural untuk semua orang atau merupakan special case untuk Gibran?” tegas Rismon dalam siaran langsung di kanal YouTube Refly Harun, Senin (12/1/2026).
Dalam keterangannya, Rismon secara spesifik menyebut adanya kecacatan administratif dalam berkas milik Gibran.
Ia mengklaim memiliki bukti bahwa dari sepuluh syarat dokumen yang diwajibkan oleh negara, terdapat setidaknya dua dokumen yang tidak terpenuhi.
“Dari sepuluh dokumen yang diperlukan untuk penyetaraan ijazah, setidaknya ada dua dokumen yang tidak dimiliki oleh Gibran. Besok akan kita ungkapkan itu,” ujar Rismon.
Ia juga menekankan bahwa lembaga negara memiliki tanggung jawab etis untuk memberikan informasi yang jujur kepada publik.
Rismon memperingatkan adanya konsekuensi sosial apabila instansi pemerintah terbukti memberikan keterangan yang tidak benar terkait status ijazah tersebut.
Baca Juga: Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
Selain kesaksian secara lisan, Rismon mengungkapkan bahwa fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan prosedur ini telah didokumentasikan dalam buku berjudul Gibran Endgame. Buku tersebut memuat kesaksian dari Dr. Eko Susanto, Sekretaris Direktorat Jenderal di Kemendikdasmen.
“Di buku ini, di halaman 231, ada kesaksian dari Dr. Eko Susanto. Buku ini isinya sedikit banyak tentang Kemendikdasmen, sehingga perlu dikasih untuk Kemendikdasmen, perpustakaan ini ya,” tambahnya.
Buku Gibran Endgame sendiri dilaporkan tengah menjadi sorotan publik dengan angka penjualan mencapai 200 eksemplar per hari sejak diluncurkan sekitar sepuluh hari lalu.
Persidangan di KIP ini disebut sebagai langkah awal. Rismon menyatakan, apabila hasil persidangan mendorong pencabutan surat keterangan ijazah Gibran, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Target kami adalah surat keterangan itu dicabut. Setelah itu, kami akan menggugat KPU di Solo dan KPU Pusat terkait proses pencalonan Gibran pada saat itu,” tutupnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Tag
Berita Terkait
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik