- KIP akan menggelar sidang sengketa informasi pada 13 Januari 2026 mengenai dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Saksi ahli Rismon Sianipar menduga terdapat dua dari sepuluh syarat dokumen penyetaraan ijazah daring yang tidak dipenuhi Gibran.
- Jika surat keterangan ijazah dicabut, penggugat berencana melanjutkan tuntutan hukum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Suara.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 10.30 WIB. Sidang ini menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak termohon terkait polemik dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aktivis sekaligus ahli digital forensik Rismon Sianipar, yang hadir sebagai saksi bagi pihak penggugat, yakni akademisi Bonatua Silalahi, menyatakan akan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dalam persidangan tersebut.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyetaraan ijazah yang dilakukan secara daring.
“Besok kita akan kupas dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dalam penyetaraan ijazah secara online. Saya tanyakan, apakah proses ini dilakukan secara normatif-prosedural untuk semua orang atau merupakan special case untuk Gibran?” tegas Rismon dalam siaran langsung di kanal YouTube Refly Harun, Senin (12/1/2026).
Dalam keterangannya, Rismon secara spesifik menyebut adanya kecacatan administratif dalam berkas milik Gibran.
Ia mengklaim memiliki bukti bahwa dari sepuluh syarat dokumen yang diwajibkan oleh negara, terdapat setidaknya dua dokumen yang tidak terpenuhi.
“Dari sepuluh dokumen yang diperlukan untuk penyetaraan ijazah, setidaknya ada dua dokumen yang tidak dimiliki oleh Gibran. Besok akan kita ungkapkan itu,” ujar Rismon.
Ia juga menekankan bahwa lembaga negara memiliki tanggung jawab etis untuk memberikan informasi yang jujur kepada publik.
Rismon memperingatkan adanya konsekuensi sosial apabila instansi pemerintah terbukti memberikan keterangan yang tidak benar terkait status ijazah tersebut.
Baca Juga: Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
Selain kesaksian secara lisan, Rismon mengungkapkan bahwa fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan prosedur ini telah didokumentasikan dalam buku berjudul Gibran Endgame. Buku tersebut memuat kesaksian dari Dr. Eko Susanto, Sekretaris Direktorat Jenderal di Kemendikdasmen.
“Di buku ini, di halaman 231, ada kesaksian dari Dr. Eko Susanto. Buku ini isinya sedikit banyak tentang Kemendikdasmen, sehingga perlu dikasih untuk Kemendikdasmen, perpustakaan ini ya,” tambahnya.
Buku Gibran Endgame sendiri dilaporkan tengah menjadi sorotan publik dengan angka penjualan mencapai 200 eksemplar per hari sejak diluncurkan sekitar sepuluh hari lalu.
Persidangan di KIP ini disebut sebagai langkah awal. Rismon menyatakan, apabila hasil persidangan mendorong pencabutan surat keterangan ijazah Gibran, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Target kami adalah surat keterangan itu dicabut. Setelah itu, kami akan menggugat KPU di Solo dan KPU Pusat terkait proses pencalonan Gibran pada saat itu,” tutupnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Tag
Berita Terkait
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung