- KIP akan menggelar sidang sengketa informasi pada 13 Januari 2026 mengenai dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Saksi ahli Rismon Sianipar menduga terdapat dua dari sepuluh syarat dokumen penyetaraan ijazah daring yang tidak dipenuhi Gibran.
- Jika surat keterangan ijazah dicabut, penggugat berencana melanjutkan tuntutan hukum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Suara.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 10.30 WIB. Sidang ini menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak termohon terkait polemik dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aktivis sekaligus ahli digital forensik Rismon Sianipar, yang hadir sebagai saksi bagi pihak penggugat, yakni akademisi Bonatua Silalahi, menyatakan akan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dalam persidangan tersebut.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyetaraan ijazah yang dilakukan secara daring.
“Besok kita akan kupas dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dalam penyetaraan ijazah secara online. Saya tanyakan, apakah proses ini dilakukan secara normatif-prosedural untuk semua orang atau merupakan special case untuk Gibran?” tegas Rismon dalam siaran langsung di kanal YouTube Refly Harun, Senin (12/1/2026).
Dalam keterangannya, Rismon secara spesifik menyebut adanya kecacatan administratif dalam berkas milik Gibran.
Ia mengklaim memiliki bukti bahwa dari sepuluh syarat dokumen yang diwajibkan oleh negara, terdapat setidaknya dua dokumen yang tidak terpenuhi.
“Dari sepuluh dokumen yang diperlukan untuk penyetaraan ijazah, setidaknya ada dua dokumen yang tidak dimiliki oleh Gibran. Besok akan kita ungkapkan itu,” ujar Rismon.
Ia juga menekankan bahwa lembaga negara memiliki tanggung jawab etis untuk memberikan informasi yang jujur kepada publik.
Rismon memperingatkan adanya konsekuensi sosial apabila instansi pemerintah terbukti memberikan keterangan yang tidak benar terkait status ijazah tersebut.
Baca Juga: Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
Selain kesaksian secara lisan, Rismon mengungkapkan bahwa fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan prosedur ini telah didokumentasikan dalam buku berjudul Gibran Endgame. Buku tersebut memuat kesaksian dari Dr. Eko Susanto, Sekretaris Direktorat Jenderal di Kemendikdasmen.
“Di buku ini, di halaman 231, ada kesaksian dari Dr. Eko Susanto. Buku ini isinya sedikit banyak tentang Kemendikdasmen, sehingga perlu dikasih untuk Kemendikdasmen, perpustakaan ini ya,” tambahnya.
Buku Gibran Endgame sendiri dilaporkan tengah menjadi sorotan publik dengan angka penjualan mencapai 200 eksemplar per hari sejak diluncurkan sekitar sepuluh hari lalu.
Persidangan di KIP ini disebut sebagai langkah awal. Rismon menyatakan, apabila hasil persidangan mendorong pencabutan surat keterangan ijazah Gibran, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Target kami adalah surat keterangan itu dicabut. Setelah itu, kami akan menggugat KPU di Solo dan KPU Pusat terkait proses pencalonan Gibran pada saat itu,” tutupnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Tag
Berita Terkait
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun