Suara.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Adi terbukti bersalah membantu mantan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara memotong fee paket Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain pidana badan, Adi juga harus membayar uang denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim M. Damis di ruang sidang.
Adapun pertimbangan hal memberatkan terhadap terdakwa Adi Wahyono tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ujar Damis
Sedangkan hal meringankan Adi belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Selama menjalani persidangan bersikap sopan serta mengakui dan menyesali segala perbuatannya.
Selain itu, majelis hakim pun mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Adi Wahyono. Meski ia, terbukti membantu mengumpulkan uang fee untuk Juliari sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Adi pun dipandang bukan sebagai pelaku utama.
"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," ucap Damis
Baca Juga: Pengusaha Samin Tan yang Sempat jadi Buronan KPK Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Suap
Vonis majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Pengusaha Samin Tan yang Sempat jadi Buronan KPK Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Suap
-
TOP 3 News: Hinaan Ringankan Vonis Juliari, Vaksin Pfizer Mulai Digunakan di Indonesia
-
Anggap Publik Sopan Hina Juliari, Haris Azhar Sebut Peringanan Hukuman Adalah Kesalahan
-
Soal Vonis 12 Tahun Juliari, Haris Azhar Sebut Majelis Hakim Seperti Alami Sesat Pikir
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan