Suara.com - Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menilai alasan cercaan masyarakat untuk peringanan hukuman vonis terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara menjadi sebuah kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, cercaan masyarakat itu seharusnya menjadi inspirasi bagi Majelis Hakim untuk menghukum Juliari sesuai dengan perbuatan dan akibatnya.
Cercaan masyarakat itu timbul sebagai sanksi sosial kepada Juliari yang berani mengkorupsi bansos Covid-19. Bansos itu diadakan pemerintah untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak akibat adanya pandemi. Sanksi sosial tersebut jelas tidak dapat terbendung karena masyarakat yang begitu marah melihat haknya malah dikorupsi oleh Juliari yang kala itu masih menjadi Menteri Sosial.
"Duitnya dikorupsi, karena duitnya dikorupsi itulah orang-orang marah dan dikorupsi untuk kepentingan politik dari Juliari Batubara," kata Haris dalam akun YouTubenya yang dikutip Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Selain itu, amarah masyarakat juga timbul diakibatkan tidak transparannya pengungkapan aliran dana korupsi bansos. Itu diyakininya sebab harta yang dimiliki Juliari tidak sebanyak dari uang yang diperolehnya dari praktik korupsi.
Terlebih menurut Haris cercaan masyarakat juga bisa terbilang sopan. Bukannya dijadikan alasan untuk pengurangan masa hukuman penjara, cercaan masyarakat itu menurut Haris harusnya dijadikan inspirasi bagi Majelis Hakim untuk menaruh rasa iba kepada korban.
"Space, ruang, energri iba hakim itu harusnya dialamatkan kepada masyarakat yang harusnya menerima bantuan sosial yang lebih, yang pada kenyataan justru dikorupsi oleh Juliari Batubara," ucapnya.
"Hakim harusnya memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan tersebut. Hakim juga harusnya mengungkap ke mana aliran uang tersebut."
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Soal Vonis 12 Tahun Juliari, Haris Azhar Sebut Majelis Hakim Seperti Alami Sesat Pikir
Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.
Selain itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kemudian, Majelis Hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.
Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.
Berita Terkait
-
Soal Vonis 12 Tahun Juliari, Haris Azhar Sebut Majelis Hakim Seperti Alami Sesat Pikir
-
Eks Mensos Juliari Divonis Ringan, Warga Terpaksa Olah Bansos Tak Layak
-
Baru Kali Ini Hakim Ringankan Vonis Koruptor karena Terdakwa Dicaci Publik
-
Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT