Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon isi surat dakwaan terdakwa eks Bupati Kuansing Mursini yang menyatakan pernah memberikan uang Rp 650 juta kepada orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Isi dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam perkara korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, Rabu (1/9/2021).
"Dalam pembacaan dakwaan perkara Bupati Kuansing, disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu (1/9/2021).
Meski perkara itu terjadi pada tahun 2017, KPK berharap terdakwa Mursini dapat bekerja sama untuk memastikan kebenarannya memberikan uang kepada pegawai KPK atau hanya seorang oknum KPK gadungan.
"Kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," katanya.
Menurut Ali, hal itu penting bagi KPK untuk memastikan bahwa lembaga antirasuah tetap tegak dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
Ali pun juga tak bosan mengingatkan kepada masyarakat maupun pihak - pihak yang tengah berperkara di KPK untuk selalu waspada dan tidak percaya terhadap pihak - pihak yang mengaku dari KPK. Apalagi, sampai meminta sejumlah uang.
" Hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan," tegas Ali
Ali meminta kepada masyarakat, bila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat.
Baca Juga: Serahkan 11 Pelanggaran HAM TWK KPK ke Istana, Komnas HAM: Tunggu Respons Jokowi
"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih