Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon isi surat dakwaan terdakwa eks Bupati Kuansing Mursini yang menyatakan pernah memberikan uang Rp 650 juta kepada orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Isi dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam perkara korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, Rabu (1/9/2021).
"Dalam pembacaan dakwaan perkara Bupati Kuansing, disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu (1/9/2021).
Meski perkara itu terjadi pada tahun 2017, KPK berharap terdakwa Mursini dapat bekerja sama untuk memastikan kebenarannya memberikan uang kepada pegawai KPK atau hanya seorang oknum KPK gadungan.
"Kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," katanya.
Menurut Ali, hal itu penting bagi KPK untuk memastikan bahwa lembaga antirasuah tetap tegak dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
Ali pun juga tak bosan mengingatkan kepada masyarakat maupun pihak - pihak yang tengah berperkara di KPK untuk selalu waspada dan tidak percaya terhadap pihak - pihak yang mengaku dari KPK. Apalagi, sampai meminta sejumlah uang.
" Hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan," tegas Ali
Ali meminta kepada masyarakat, bila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat.
Baca Juga: Serahkan 11 Pelanggaran HAM TWK KPK ke Istana, Komnas HAM: Tunggu Respons Jokowi
"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK