Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyayangkan rencana Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang akan melaporkan Indonesia Corruption Watch atau ICW karena dikritik terlibat dalam bisnis obat Covid-19 Ivermectin dan ekspor beras.
Menurut Ujang, yang harus dilakukan pejabat publik untuk membantah dugaan keterlibatan yakni menyampaikan hak jawab di media bukanlah membuat laporan atau somasi.
"Kalau ada kritikan publik, kritikan dari masyarakat termasuk dari NGO bukan dijawab dengan
melaporkan. Harusnya kan bisa hak jawab di media dan lain sebagainya. Hak jawab saja, jadi bahwa misalnya tidak terlibat dan lain sebagainya," kata Ujang kepada Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Ia menilai langkah pelaporan seperti yang dilakukan Moeldoko kepada ICW merupakan ancaman. Bahkan cara tersebut menakut-nakuti pihak -pihak yang mengkritik.
"Karena kalau melaporkan dan sebagainya itu bisa menjadi ancaman menakut nakuti pihak yang mengkritik," ujar dia.
Ujang juga menyinggung soal Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melayangkan somasi terhadap KontraS Fatia Maulidiyanti.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".
"Pola yang sama juga dilakukan oleh pak Luhut terhadap KontraS," ucap Ujang.
Ujang menuturkan pelaporan atau somasi yang dilakukan Moeldoko ataupun Luhut merupakan hak seorang warga negara. Namun kata dia, langkah yang dilakukan pejabat publik tersebut tak tepat.
Baca Juga: Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Sumbar Hampir 1 Miliar, Pengamat: Sangat Tidak Patut
Ujang menyebut baik ICW ataupun Kontras kemungkinan memiliki data sebelum menyampaikan temuan dugaan keterlibatan tersebut ke publik.
"Persoalannya, memang kalau tidak melaporkan akan semakin dalam persoalannya, mungkin akan semakin ketahuan dan lain sebagainya. Dan bisa jadi mereka yang melaporkan juga punya data yang kuat. Pihak yang dikritik itu ya memang punya hak untuk melaporkan itu, tapi cara-cara itu tidak pas tidak cocok, yang pas itu hak jawab," kata Ujang.
Lebih lanjut, Ujang kembali mengingatkan kepada pejabat publik, bahwa adanya kritikan atau pendapat, tak boleh dibungkam dengan cara melaporkan atau somasi.
"Mestinya kritik itu jangan dibungkam dengan pelaporan dan lain-lain. Kalau nanti seperti itu ya sudah rakyat kecil kan
makin tidak berani untuk mengkritik para elitnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas