Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengingatkan Saipul Jamil agar tidak berlebihan dan terlalu euforia dalam menyambut kebebasannya usai dihukum penjara.
Ace berujar seharusnya Saipul Jamil bisa menunjukkan sikap pertaubatan atas apa yang telah ia alami. Apalagi diketahui Saipul Jamil dihukum terkait kasus pencabulan anak.
"Sebetulnya Saipul Jamil tidak perlu melakukan selebrasi yang berlebihan dan diarak segala. Harusnya dia menunjukkan sikap keinsyafan atas hukuman yang diberikan kepadanya," kata Ace kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
"Masyarakat juga kan tahu bahwa kasus yang membuatnya di penjara adalah kasus pencabulan anak," sambungnya.
Menurut Ace sikap yang ditunjukam Saipul Jamil saat ini justru mencerminkan tidak adanya perubahan sikap usai dirinya mendekam di balik jeruji besi.
"Sikapnya seperti itu tidak menunjukan perubahan sikapnya yang lebih empati terhadap kasus hukum yang menimpanya," kata Ace.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha sebelumnya mendukung adanya petisi untuk memboikot Saipul Jamil agar tidak tayang di televisi.
Menurut Tamliha pemboikotan kepada Saipul memang dinilai perlu. Ia berujar bahwa media penyiaran televisi harus memboikot orang yang telah kehilanban moralitas.
"Setuju, agar setiap publik figur menjaga integritas dirinya. Televisi juga diminta untuk memboikot orang yang kehilangan moralitasnya," kata Tamliha kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Viral Boikot Saipul Jamil di TV dan Youtube, Psikolog Ingatkan Risiko Korban Alami Trauma
Tamliha mengatakan bahwa masih banyak deretan artis yang dinilai lebih tepat untuk ditayangkan di televisi. Karena itu pemboikotan televisi terhadap Saipul Jamil memang dipandang perlu dilakukan.
"Masih banyak kok artis yang lebih baik," mata Tamliha.
Diminta Tak Kontrak Saipul Jamil
Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem M. Farhan meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar meminta semua lembaga penyiaran nasional menghentikan tayangan yang menampilkan Saipul Jamil.
Hal itu tidak terlepas dari Siapul Jamil yang merupakan pelaku kekerasan seksual, meski sudah bebas dari penjara.
"Maka saya sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia," kata Farhan kepada wartawan, Senin.
Berita Terkait
-
Viral Boikot Saipul Jamil di TV dan Youtube, Psikolog Ingatkan Risiko Korban Alami Trauma
-
Ramai Aksi Penolakan, Saipul Jamil: Saya Sudah Menebus Kesalahan di Penjara
-
Tayangkan Kebebasan Saipul Jamil Eksklusif, Stasiun TV Ini Minta Maaf
-
Dukung Boikot Saipul Jamil Tampil di TV, Anggota DPR RI Singgung Moralitas dan Artis Baik
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini