Suara.com - Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Arif Nur Fikri mengatakan bahwa dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam menjamin perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Arif dalam konferensi pers bertajuk “17 Tahun Kematian Munir Said Thalib” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) secara daring melalui kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (7/9/2021).
“Penting untuk ada tanggung jawab negara, setidaknya jaminan pelindungan terhadap para pembela HAM,” kata Arif.
Berdasarkan pengamatan Arif, terdapat banyak kasus pembela HAM yang tidak terselesaikan dengan baik, sebagaimana peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tanggal 7 September 2004. Menurut dia, kasus-kasus tersebut menunjukkan pola berulang dan pertanda bahwa ada ketidakpastian jaminan perlindungan terhadap pembela HAM.
Oleh karena itu, Arif berharap agar diskusi yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Munir dapat menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Penetapan tersebut diyakini dapat menjadi awal dari komitmen pemerintah untuk menegakkan jaminan pelindungan bagi para pembela HAM.
“Munir merupakan pembela HAM, dia melakukan kerja-kerja terkait HAM tapi tidak ada jaminan terhadap almarhum Munir dan pembela HAM lainnya,” ucap dia.
Setidaknya, kata Arif, penetapan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat dan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hingga tuntas dapat mendorong Komnas HAM dan pemerintah untuk mengeluarkan aturan-aturan terkait dengan jaminan pelindungan hukum untuk para pembela HAM.
“Penting kasus ini untuk diungkap, karena konteks dari kasus ini menyerang soal jaminan perlindungan terhadap pembela HAM,” tutur Arif.
Proses penyelesaian kasus pembunuhan Munir telah bergulir selama 17 tahun dan akan kedaluwarsa pada tahun 2022. Akan tetapi, guna memastikan kasus dapat terus berlangsung, KASUM meminta kepada Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: 7 September, Tanggal Pembunuhan Munir Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia
Aturan terkait kedaluwarsa tidak akan berlaku apabila kasus tersebut ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, hingga saat ini, masih belum dapat diwujudkan lantaran terdapat perbedaan pandangan di antara komisioner Komnas HAM.
Perbedaan pandangan antara para komisioner Komnas HAM tersebut juga disampaikan oleh anggota komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir”, Senin (6/9). Ia mengatakan, masih terdapat beberapa komisioner yang menilai sulit untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) terdiri dari terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti KontraS, Imparsial, Amnesty International, LBH Jakarta, dan organisasi lainnya. Beberapa individu yang memiliki perhatian pada kasus pembunuhan Munir juga menjadi bagian dari KASUM. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh