Suara.com - Kejadian kebakaran di lembaga pemasyarakat di Indonesia sudah berulang berkali-kali.
Di antaranya terjadi pada Sabtu (11/4/2020) di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, ketika terjadi kerusuhan. Setelah itu kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Rabu (12/2/2021). Kebakaran diduga akibat ulah napi yang kecewa karena rekan mereka dihukum dengan menggunakan rantai.
Dari sekian kasus kebakaran di dalam penjara yang pernah terjadi di Tanah Air, yang paling banyak memakan korban jiwa terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, dini hari tadi: 41 napi meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka berat serta ringan.
Kejadian tersebut menjadi perhatian sejumlah anggota DPR.
Ketua Komisi Hukum DPR Herman Herry meminta Kementerian Hukum dan HAM segera merelokasi pegawai lapas dan warga binaan ke lokasi aman. Herry khawatir kasus tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari perisitiwa kebakaran yang terjadi di lapas Tangerang," kata Herman di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Kepolisian diminta untuk melakukan investigasi untuk memasikan penyebab kebakaran agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
"Saya minta kepada jajaran kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kebakaran ini. Saya harapkan peristiwa ini agar diusut secara tuntas," kata Herman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan aparat juga mesti fokus memulihkan keadaan sampai merawat korban.
Baca Juga: Update Korban Kebakaran Lapas Tangerang: 41 Meninggal, 8 Luka Berat, 72 Luka Ringan
"Untuk itu, kami minta kepada aparat penegak hukum untuk supaya bergerak cepat memulihkan keadaan, kemudian merawat korban yamg luka-luka," kata Dasco.
Pendampingan secara psikologis terhadap korban selamat dirasa Dasco juga penting untuk dilakukan.
Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengatakan tidak ingin terburu-buru menyalahkan salah satu pihak.
Dia meminta dua hal dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM setelah kebakaran tersebut.
Pertama, harus diselidiki secara tuntas apakah ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian. Dalam hal ini, biarkan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk menuntaskannya. "Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," kata Arsul.
Kedua, Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan audit keamanan secara menyeluruh terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Tag
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir