Suara.com - Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mengaku belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II 1998.
Sumarsih mengatakan ia justru pertama kali mendapatkan kabar dari media massa, sementara ia sebagai penggugat tidak mendapatkan putusannya.
"Saya ini belum mendapat berita resmi, kami dapat berita dari media, sampai sekarang mau berbuat apa juga belum tahu apa yang harus saya lakukan, kok yang tahu wartawan dulu, saya yang bersangkutan tidak diberitahu," kata Sumarsih saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/9/2021).
Sampai saat ini dia berharap ini berita bohong karena kasasi ini adalah satu dari sekian banyak cara yang ia perjuangkan untuk menegakkan perjuangan reformasi yang merenggut nyawa anaknya pada 1998.
"Saya belum tahu apa yang harus saya lakukan, saya belum tahu secara resmi, saya harap ini berita bohong," ucapnya.
Sumarsih menambahkan, ini merupakan bukti perjuangan anaknya untuk menegakkan supremasi hukum pada agenda Reformasi 1998 masih sulit diterapkan hingga saat ini.
"Saya menjadikan ini refleksi bagi diri saya betapa beratnya memperjuangkan agenda reformasi ketiga yang diperjuangkan wawan dan kawan-kawannya tentang tegakkan supremasi hukum," ungkap Sumarsih.
Jaksa Agung Menang
Diketahui, Mahkamah Agung memenangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.
Baca Juga: Jaksa Agung Menang Atas Korban Semanggi, Ibu Sumarsih: Jual Beli Perkara Masih Ada
Kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim kasasi Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi pada tanggal 2 September 2021.
Kasasi itu diajukan oleh Sumarsih dan Ho Kim Ngo dengan termohon Jaksa Agung RI pada tanggal 1 Juli 2021 dengan nomor register 329 K/TUN/TF/2021.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena pernyataan Burhanuddin pada bulan Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Menang Atas Korban Semanggi, Ibu Sumarsih: Jual Beli Perkara Masih Ada
-
Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi
-
Mengenang Munir: Tak Ragu Menolak Jabatan Jaksa Agung dari Gus Dur
-
Beri Pembelaan, Kuasa Hukum: Mungkin Saja Pak Kece Khatam Agama Islam
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?