Suara.com - Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mengaku belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II 1998.
Sumarsih mengatakan ia justru pertama kali mendapatkan kabar dari media massa, sementara ia sebagai penggugat tidak mendapatkan putusannya.
"Saya ini belum mendapat berita resmi, kami dapat berita dari media, sampai sekarang mau berbuat apa juga belum tahu apa yang harus saya lakukan, kok yang tahu wartawan dulu, saya yang bersangkutan tidak diberitahu," kata Sumarsih saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/9/2021).
Sampai saat ini dia berharap ini berita bohong karena kasasi ini adalah satu dari sekian banyak cara yang ia perjuangkan untuk menegakkan perjuangan reformasi yang merenggut nyawa anaknya pada 1998.
"Saya belum tahu apa yang harus saya lakukan, saya belum tahu secara resmi, saya harap ini berita bohong," ucapnya.
Sumarsih menambahkan, ini merupakan bukti perjuangan anaknya untuk menegakkan supremasi hukum pada agenda Reformasi 1998 masih sulit diterapkan hingga saat ini.
"Saya menjadikan ini refleksi bagi diri saya betapa beratnya memperjuangkan agenda reformasi ketiga yang diperjuangkan wawan dan kawan-kawannya tentang tegakkan supremasi hukum," ungkap Sumarsih.
Jaksa Agung Menang
Diketahui, Mahkamah Agung memenangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.
Baca Juga: Jaksa Agung Menang Atas Korban Semanggi, Ibu Sumarsih: Jual Beli Perkara Masih Ada
Kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim kasasi Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi pada tanggal 2 September 2021.
Kasasi itu diajukan oleh Sumarsih dan Ho Kim Ngo dengan termohon Jaksa Agung RI pada tanggal 1 Juli 2021 dengan nomor register 329 K/TUN/TF/2021.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena pernyataan Burhanuddin pada bulan Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Menang Atas Korban Semanggi, Ibu Sumarsih: Jual Beli Perkara Masih Ada
-
Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi
-
Mengenang Munir: Tak Ragu Menolak Jabatan Jaksa Agung dari Gus Dur
-
Beri Pembelaan, Kuasa Hukum: Mungkin Saja Pak Kece Khatam Agama Islam
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin
-
Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka