Suara.com - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan kasi seorang pengemudi ojol saat sedang memberi makan anjing. Pengemudi ojol itu melakukan aksi tak terduga hingga membuat warganet terharu.
Ada juga berita viral lainnya tentang sekelompok emak-emak yang menghadiri acara hajatan di tengah genangan banjir. Aksi para emak-emak saat angkat rok dan angkat kaki sembari menikmati acara hiburan pun disorot publik.
Berikut ini lima berita viral terpopuler sepanjang Kamis (9/9/2021).
1. Dapat Orderan Kasih Makan Anjing, Aksi Tak Terduga Driver Ojol Bikin Publik Nangis
Viral di media sosial sebauh video yang memperlihatkan aksi seorang driver ojol memenuhi permintaan pelanggan untuk memberi makan anjing peliharaannya.
Dalam video Tiktok yang diunggah ulang oleh akun Twitter @hibooran, Kamis (9/9/2021) tampak seorang pengemudi ojol berhenti di halaman rumah pelanggannya.
Berdasarkan keterangan yang ditulis dalam video, diketahui bahwa abang ojol tersebut diminta oleh sang pelanggan untuk memberi makan anjing yang ditinggal di rumah.
2. Viral Hajatan Tetap Digelar saat Banjir, Aksi Emak-Emak Angkat Rok Bikin Salfok
Baca Juga: Tak Romantis, Ternyata Ini Isi SMS Nur Khamid Saat Pertama Kali Menghubungi Bule Cantik
Sebuah video yang memperlihatkan aksi sejumlah emak-emak saat menghadiri acara hajatan yang digelar di tengah genangan banjir viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @ali_cadel, Senin (6/9/2021) tampak sebuah panggung hajatan berdiri di lahan yang tergenang banjir.
Di panggung tersebut, tampak beberapa wanita berbaju biru sedang menghibur para tamu dengan sebuah tarian kekinian.
3. Soal Bahasa Arab dan Terorisme, Susaningtyas Tegaskan Tak Ada Niat Hina Islam
Sosok pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati baru-baru ini ramai jadi sorotan publik. Ia disorot usai menyinggung bahasa Arab dalam pemaparannya mengenai terorisme di Indonesia.
Berita Terkait
-
Beli Jajanan di Pinggir Jalan, Bule Ini Bikin Penjual Gorengan Panik
-
Ayah Lempar Anaknya ke Kali, Istri Memelas ke Polisi: Tolong Pak, Bebaskan Suami Saya
-
Viral! Indigo Ramal Covid-19 Akan Hilang dari Indonesia, Setelah 3 Tanda Ini Terjadi
-
Viral Penampakan Pagar Rumah dari Kolam Ikan Koi, Publik: Kreatif Banget
-
Tak Romantis, Ternyata Ini Isi SMS Nur Khamid Saat Pertama Kali Menghubungi Bule Cantik
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana