News / Nasional
Kamis, 09 September 2021 | 21:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian.

"Ini dapat terlihat dari peningkatan persentase penyelesaian  tindak lanjut pengaduan pemerintah daerah. Sampai dengan 31 Agustus 2021 menjadi 81,28 persen dari  sebelumnya pada bulan Januari hanya sebesar 69,78 persen," kata dia.

Lebih lanjut, Tito menegaskan pihaknya siap mengintegrasikan semua sistem yang ada di Kemendagri dalam konteks pelayanan publik, yakni dengan seluruh stakeholder sebagai penandatangan pada kesepakatan nota kesepahaman hari ini.

"Semoga ikhtiar kita bersama melalui nota kesepahaman ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga insyaAllah akan mendapatkan kemudahan dari Allah SWT," katanya.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman pada 2016 dan berakhir pada tahun 2021 antara KemenPANRB, KSP, dan Ombudsman RI. Selain ketiga lembaga tersebut, pada periode 2021-2026, nota kesepahaman juga melibatkan Kemendagri dan Kominfo.  

Keikutsertaan Kemendagri dalam MoU kali ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kemendagri diharapkan dapat berperan dalam penguatan SP4N-LAPOR! pada pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pemerintah daerah.

Load More